Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Sita 235 Jenis Kosmetik Impor Ilegal, Mengandung Bahan Berbahaya

Kompas.com - 30/12/2024, 20:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita 235 jenis kosmetik impor ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang beredar di sejumlah kota besar di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Nilai putaran ekonominya mencapai Rp 8,9 miliar.

"Barang disita untuk dimusnahkan dan juga kami lakukan penindakan secara hukum bersama kepolisian yang mayoritas mereka adalah distributor hingga pelaku usaha yang menggunakan kosmetik ini dan atau memasarkannya secara ilegal," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/12/2024), seperti ditulis Antara.

Baca juga: Pemakaian Kosmetik pada Bayi, Ini Bahayanya

Dia menjelaskan bahwa ratusan produk kosmetik yang disita itu adalah produk impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal, dan mayoritas juga mengandung bahan baku berbahaya bagi kesehatan kulit seperti Mercuri, Rhodamin B, Hidrokinon, Tretinoin dan sejenisnya.

Adapun kosmetik yang disita petugas gabungan itu bermerek dagang LAMEILA, AICHUN BEAUTY, WNP'L, MILA COLOR, 2099, XIXI, JIOPOIAN, SVMY, TANAKO, dan ANYLADY.

Berdasarkan hasil investigasi tim BPOM diketahui merek kosmetik yang disita ini berasal dari China, Korea Selatan, India, Malaysia, Thailand, dan Filipina, yang masuk secara ilegal ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan "tikus" dan pemesanan melalui media sosial oleh sejumlah masyarakat yang juga pelaku usaha salon kecantikan.

"Ya benar, didominasi produk impor yang juga dipasarkan melalui di media sosial. Beberapa meski masuk secara impor (legal) tapi beroperasinya secara ilegal karena tidak memiliki izin resmi untuk dipasarkan," kata dia seraya menambahkan bahwa penemuan kosmetik ilegal selama periode Oktober-November 2024 itu paling banyak di Solo, Semarang, Bandung, dan Cimahi dengan putaran ekonomi senilai Rp 4,9 miliar.

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Suntik

BPOM berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran kosmetik yang terlarang seperti ini mulai dari hulu - hilirnya bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan melalui Bea-Cukai hingga Bareskrim Polri tanpa pandang bulu.

Ikrar menyebutkan, hal ini dilakukan karena bukan hanya mengancam kesehatan masyarakat tetapi juga dapat menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat antarpelaku usaha bidang kosmetik/kecantikan di Indonesia hingga terjadinya kebocoran pendapatan bagi negara dari aktivitas perdagangan kosmetik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau