Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Puspita Wijayanti
Dokter, Aktivis Sosial, Kritikus

Saya adalah seorang dokter dengan latar belakang pendidikan manajemen rumah sakit, serta pernah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebelum memutuskan keluar karena menyaksikan langsung dinamika perundungan dan ketidakadilan. Sebagai aktivis sosial dan kritikus, saya berkomitmen untuk mendorong reformasi dalam pendidikan kedokteran dan sistem manajemen rumah sakit di Indonesia. Pengalaman saya dalam manajemen rumah sakit memberikan wawasan mendalam tentang pentingnya sistem yang berfungsi baik, bukan hanya dalam aspek klinis, tetapi juga dalam melindungi kesejahteraan tenaga kesehatan.

Meninjau Kebijakan BPJS Kesehatan: Pentingnya Fleksibilitas Rujukan

Kompas.com - 02/01/2025, 07:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEBIJAKAN BPJS Kesehatan yang mengatur bahwa 144 jenis penyakit tertentu harus ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah langkah yang dimaksudkan untuk memperkuat layanan dasar dan mengurangi beban rumah sakit.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan di lapangan, terutama ketika kasus-kasus tertentu sebenarnya memerlukan fasilitas dan keahlian yang hanya tersedia di rumah sakit.

Sebagai seorang dokter sekaligus praktisi manajemen layanan kesehatan, saya memahami tujuan utama kebijakan ini, yaitu efisiensi pelayanan dan optimalisasi sumber daya di FKTP.

Namun, pengalaman klinis dan operasional menunjukkan bahwa beberapa penyakit yang tercakup dalam daftar 144 diagnosis tersebut memerlukan penanganan lebih mendalam, cepat, dan terintegrasi, yang tidak selalu dapat dilakukan di FKTP.

Beberapa kasus yang perlu penanganan lebih dari FKTP:

Pertama, kejang demam pada anak. Kejang demam sering kali terjadi pada anak usia balita dan dapat diatasi di FKTP jika bersifat sederhana.

Namun, jika kejang berlangsung lebih dari lima menit, berulang, atau disertai gangguan kesadaran berkepanjangan, penanganan di rumah sakit menjadi krusial.

Di rumah sakit, anak mendapatkan pemeriksaan lanjutan seperti pencitraan otak atau evaluasi untuk menyingkirkan infeksi serius seperti meningitis.

Jika hanya ditangani di FKTP, maka risiko keterlambatan diagnosis dapat berakibat fatal.

Kedua, asma bronkial dengan serangan berat. Serangan asma ringan hingga sedang memang dapat diatasi di FKTP dengan nebulizer dan obat-obatan bronkodilator.

Namun, dalam kasus serangan berat yang menyebabkan hipoksia (kekurangan oksigen), pasien membutuhkan ventilasi mekanis atau terapi oksigen intensif, yang tidak tersedia di FKTP.

Penundaan rujukan dalam kondisi ini bisa meningkatkan risiko komplikasi serius, termasuk gagal napas.

Ketiga, Pielonefritis Akut (infeksi ginjal). Infeksi ginjal yang sering kali disebabkan komplikasi infeksi saluran kemih dapat menyebabkan demam tinggi, nyeri pinggang, bahkan sepsis.

FKTP umumnya tidak memiliki fasilitas laboratorium lengkap untuk mengidentifikasi patogen atau antibiotik intravena untuk mengatasi infeksi berat.

Kasus ini memerlukan fasilitas rawat inap dengan pengawasan ketat, terutama untuk pasien dengan komorbiditas.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau