Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/06/2015, 12:30 WIB


KOMPAS.com - 
Dalam operasi lebih dari dua pekan, Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan produk pangan tak memenuhi syarat senilai lebih dari Rp 450 juta. Untuk itu, menjelang bulan Ramadhan, masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap peredaran produk ilegal.

Temuan itu diperoleh dari pengawasan produk pangan pada 25 Mei-9 Juni 2015 di Indonesia. "Ini seperti fenomena gunung es, yang tak terlihat masih banyak," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy A Sparringa, Rabu (10/6), di Jakarta, dalam jumpa pers "Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan 1436 Hijriah".

Tahun lalu, menjelang Ramadhan, Balai Besar POM Jakarta mendapat temuan pangan ilegal senilai lebih dari Rp 14 miliar. Produk pangan itu disimpan dalam salah satu gudang importir di Angke, Jakarta Barat. Temuan tahun lalu yang hanya dari satu gudang itu lebih tinggi 31 kali dibandingkan temuan nasional menjelang Ramadhan tahun ini.

Pada 25 Mei-9 Juni lalu, BPOM dan BBPOM menemukan 170 sarana distribusi tak memenuhi syarat dari total 452 sarana distribusi. Sementara dari 26 gudang importir atau distributor yang diawasi, dua gudang menyimpan produk ilegal yakni di Jakarta dan Makassar.

Hal itu dikhawatirkan karena ada modus baru penyimpanan produk ilegal sehingga tak mudah terdeteksi. Masa menjelang hari raya keagamaan rawan penjualan produk tak sesuai ketentuan karena permintaan naik. Untuk itu, semua BBPOM diminta fokus ke sektor hulu peredaran produk ilegal seperti produsen, importir, dan pintu masuk produk impor.

Dua pekan terakhir, intensifikasi pengawasan sarana distribusi dilakukan antara lain pada distributor, gudang, pasar swalayan, dan pasar tradisional. Hasilnya, BPOM dan BBPOM menemukan 11.370 kemasan produk pangan tak memenuhi syarat antara lain 6.043 produk tanpa izin edar, 4.510 produk kedaluwarsa, dan 817 kemasan rusak.

Temuan terbanyak
Tiga jenis temuan produk tanpa izin edar terbanyak ialah permen, susu kental manis, dan makanan ringan. Untuk pangan kedaluwarsa, produk paling banyak ialah bumbu dapur, biskuit, makanan ringan, dan susu bubuk. Sementara lima jenis terbanyak produk pangan rusak yakni makanan kaleng, minuman ringan, susu kental manis, makanan ringan, dan biskuit.

Adapun daerah temuan pangan kedaluwarsa terbanyak adalah Jayapura, Palangkaraya, Yogya, dan Banjarmasin. Pangan rusak ditemukan paling banyak di Makassar, Jambi, Manokwari, dan Mataram. "Jika mengonsumsi produk rusak atau kedaluwarsa, itu berbahaya bagi kesehatan. Negara rugi karena produk ilegal tak memberi pemasukan pajak," kata Roy.

Selama tiga tahun terakhir hingga 2014, jumlah temuan produk tak memenuhi syarat dari intensifikasi pengawasan meningkat. Itu dilakukan tiap hari raya keagamaan. Pada 2012, nilai temuan Rp 4,1 miliar, naik jadi Rp 13 miliar pada 2013, meningkat pada 2014 jadi Rp 68 miliar.

Untuk itu, masyarakat diminta berhati-hati memilih produk pangan. Caranya, memastikan kemasan produk tak rusak, penyok, ataupun kembung, memperhatikan masa kedaluwarsa, dan memastikan produk punya nomor izin edar serta nomor notifikasi produk kosmetik. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S Lukman mengingatkan para produsen pangan agar taat aturan.

Sementara BBPOM Banda Aceh menemukan 11 dari 13 produsen mi kuning memakai bahan berbahaya, yakni boraks dan formalin pada produknya di Pasar Induk Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, kemarin. "Ini tindak lanjut laporan warga," kata Kepala BBPOM Banda Aceh Syamsuliani.

Dari inspeksi itu, BBPOM setempat menyita 250 kilogram mi kuning, dan serbuk yang diduga boraks 8 kilogram serta cairan yang diduga formalin 115 liter. Menurut Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh Fahmiwati, temuan produsen mi kuning dengan bahan berbahaya di Aceh terus berulang.

Adapun petugas BBPOM Semarang, Jawa Tengah, menyita ribuan kemasan jamu yang diduga mengandung bahan kimia obat dari pabrik jamu ilegal di Jalan Durian, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Barang bukti yang disita senilai Rp 350 juta. Jamu yang disita umumnya adalah obat kuat.(GRE/DRI/JOG)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau