Jangan Halangi Pasien Gangguan Jiwa Jalani Pengobatan
Unoviana Kartika
Kompas.com - 13/08/2014, 17:44 WIB
Setiap orang yang mengalami gangguan jiwa memiliki hak untuk mendapatkan terapi. Karena itu, pihak yang mencoba menghalangi pemberian terapi seharusnya dapat dipidanakan.