BATAM, KOMPAS
Protes dilakukan 26 dokter umum secara bersama-sama dengan menemui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Batam Firmansyah di kantor Pemerintah Kota Batam. Pada hari tersebut dan juga 6 Desember, kebetulan pemerintah daerah menyediakan waktu bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi untuk bertanya dan mendapatkan penjelasan dari Panitia Penanganan Masalah.
Menurut dr Zaini A Saragih, rata-rata dokter yang melamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kota Batam melampirkan ijazah profesi dokter dan transkrip profesi kedokteran. Sementara yang dimaksud pemerintah daerah adalah ijazah sarjana kedokteran dan transkrip nilai sarjana kedokteran. Pengetahuan yang sederhana ini umum diketahui.
”Di mana-mana, dokter umum itu kalau melamar pekerjaan yang dilampirkan adalah ijazah profesi dokter dan transkrip profesi kedokteran. Batam ini aneh,” kata Zaini.
Sempat terjadi adu argumentasi yang sengit antara para dokter dan pihak Badan Kepegawaian Daerah. Akhirnya pejabat inspektorat Pemerintah Kota Batam datang dan menengahi.
Diputuskan, para dokter tersebut lolos seleksi administrasi dan bisa mengikuti ujian. Ijazah sarjana kedokteran dan transkrip nilai sarjana kedokteran akan dilengkapi kemudian jika sudah dinyatakan diterima sebagai PNS.
Di luar 26 dokter yang mengajukan protes bersamaan tersebut, masih ada puluhan dokter lainnya yang mengajukan protes serupa. Mereka melakukan protes secara terpisah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Batam Firmansyah menilai protes para dokter tersebut adalah soal beda persepsi di antara mereka.