Rasamala Aritonang, kuasa hukum KPK, mengatakan hal tersebut saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Nazaruddin, Senin (7/11), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan itu dipimpin hakim tunggal Dimyati.
Gugatan praperadilan itu dilayangkan Nazaruddin terkait penyitaan tas miliknya oleh penyidik KPK. Tas itu disita saat Nazaruddin, tersangka korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, tertangkap di Kolombia.
Purwaning Yanuar, kuasa hukum Nazaruddin, waktu membacakan gugatan, mengatakan, penyitaan barang milik kliennya itu tidak sah karena melanggar Pasal 38, 39, 128, 129, dan 130 KUHAP. Penyitaan itu dinilai tak sah. Salah satunya, sebab tak melalui izin ketua pengadilan setempat, seperti diatur dalam Pasal 38 dan 39 KUHAP.
Selain itu, kata Purwaning, penyitaan juga tak sah karena dilakukan tanpa sepengetahuan Nazaruddin sebagai pemilik. Saat tertangkap di Kolombia, Nazaruddin menitipkan tas hitam kecil miliknya kepada Duta Besar Indonesia untuk Kolombia Michael Menufandu. KPK menyita tas itu dari Menufandu.
Purwaning menambahkan, saat KPK memperlihatkan isi tas itu kepada publik, ternyata jumlah benda dalam tas berkurang. Seharusnya terdapat 1 compact disk (CD) berisi rekaman CCTV rumah Nazaruddin, 2 flashdisk, dan 4 lembar print out laporan keuangan Partai Demokrat yang berhubungan dengan kongres di Bandung.
Dalam jawabannya, kuasa hukum KPK mengatakan, penyitaan tanpa izin pengadilan telah sesuai dengan UU No 30/2002. Dalam Pasal 47 Ayat (2) UU KPK itu disebutkan, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai tindakan penyitaan tidak berlaku berdasarkan UU ini.
Maksud dari pasal itu adalah tata cara penyitaan yang diatur dalam KUHAP tidak berlaku bagi KPK sepanjang diatur lain dalam UU KPK. Karena itu, tata cara penyitaan yang berlaku bagi KPK adalah sebagaimana diatur pada Pasal 47 UU No 30/2002, antara lain penyidik menyita tanpa izin ketua pengadilan negeri.
Rasamala menambahkan, penyitaan tidak harus dilakukan di hadapan Nazaruddin selaku pemilik barang, tetapi bisa dari orang yang menguasai barang, yakni Menufandu.
Hal itu sesuai KUHAP Pasal 42 Ayat (1) yang berbunyi, ”Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda itu kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.”
Terkait jumlah barang dalam tas yang dinyatakan berkurang sesuai keterangan Nazaruddin, Rasamala mengatakan, barang itu tidak diterima atau disita KPK dari Menufandu. Sesuai KUHAP, sidang praperadilan akan berlangsung selama tujuh hari kerja berturut-turut. Agenda selanjutnya adalah tanggapan pemohon atas jawaban termohon.
Nazaruddin mengakui, CD itu berisi rekaman Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah datang rumahnya.