Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/06/2013, 12:08 WIB

Kompas.com - Banyak pasien serangan jantung yang terlambat ditangani karena ketidaktahuan atau terhambat saat perjalanan menuju rumah sakit. Padahal, pasien serangan jantung wajib mendapat penanganan maksimal 6 jam pasca serangan.

Setiap menit yang berlalu membuat semakin banyak jaringan otot yang kekurangan oksigen sehingga mati. Semakin cepat pasien dibawa ke rumah sakit, semakin banyak yang bisa dilakukan untuk membatasi kerusakan otot jantung.

Menurut penjelasan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, Muhammad Zaini, serangan jantung bisa menimbulkan irama jantung abnormal. Irama ini bisa terlalu lambat, cepat, atau tidak beraturan.

" Karena itu bantuan pertama yang diberikan adalah menyelaraskan dulu irama jantungnya," katanya dalam acara Seminar Awam Penyakit Jantung bisa Diobati, yang diadakan RS. Premier Jatinegara pada Minggu (2/6/13).

Zaini mengatakan, penderita akan diberi kejutan listrik (DC Shock) untuk menyelaraskan irama jantung. Aliran listrik dapat menstimulasi otot jantung kembali ke irama normal. Irama yang kembali normal menandakan pasien bisa menjalani pengobatan lebih lanjut.

"Pengobatan ditentukan jumlah otot jantung yang tersisa. Lebih banyak otot jantung yang tersisa menentukan harapan hidup pasien yang lebih tinggi," kata Zaini.

Pada beberapa kasus, pasien bisa diberikan obat-obatan untuk memulihkan aliran darah menuju jantung, angioplasti, atau tindakan bedah untuk mengatasi penyempitan arteri koroner.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau