Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Ada 11 RS yang Legal Berikan Terapi Sel Punca

Kompas.com - 10/03/2014, 10:53 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


KOMPAS.com — Terapi sel punca mulai banyak diminati masyarakat Indonesia. Ini terbukti dari tingginya permintaan terhadap produk-produk yang mengklaim mengandung sel punca, meningkatnya keinginan untuk menyimpan sel punca miliknya, bahkan merogoh kocek yang tidak sedikit untuk menjalani terapi sel punca.
 
Karena tingginya permintaan tersebut, tempat-tempat penyedia layanan terapi sel punca pun semakin banyak dijumpai. Sayangnya, kebanyakan dari penyedia layanan terapi sel punca khususnya di Indonesia belum memiliki izin dari Kementerian Kesehatan.
 
"Faktanya saat ini baru 11 rumah sakit di Indonesia yang menjadi pusat pengembangan pelayanan medis penelitian dan pendidikan bank jaringan dan sel punca," ujar peneliti dari ReGeniC (Regenerative and Cellular Therapy) Yuyus Kusnadi dalam acara media workshop bertajuk "Stem Cell Technology for a Better Life" akhir pekan lalu di Bogor.
 
Yuyus mengatakan, sesuai peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 32 tentang penetapan RS pusat pengembangan pelayanan medis, penelitian, dan pendidikan jaringan dan sel punca, maka hanya 11 RS yang tercatat. Dua di antaranya adalah pembina, sementara sisanya yang dibina. 
 
Dua RS pembina yaitu RS Dr Cipto Mangunkusumo dan RS Dr Soetomo, sementara RS yang dibina yaitu RS Dr M Djamil di Padang, RS Jantung Harapan Kita, RS Fatmawati, RS Kanker Dharmais, RS Persahabatan, RS Hasan Sadikin, RS Dr Sardjito, RS Dr Karyadi, dan RS Sanglah.
 
Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Chaerul Radjab Nasution mengungkapkan pentingnya pelaksanaan terapi sel punca di tempat yang sudah mendapatkan izin resmi dari Kemenkes. Pasalnya tempat tersebut pasti telah memiliki kualitas terapi sel punca yang terstandar.
 
Terapi sel punca, kata Chaerul, bukanlah terapi konvensional yang sederhana. Tata laksananya sangat rumit dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang. Dari mulai pengambilan, pengolahan, penyimpanan, pengembangan, serta pengaplikasian membutuhkan keterampilan yang luar biasa.
 
"Selain itu ada pula faktor etika dan psikologis dalam pemanfaatan terapi sel punca. Masih banyak tempat pelayanan terapi sel punca yang mendapat izin," ungkap Chairul.
 
Kendati demikian, ia berharap ke depannya akan semakin banyak tempat pelayanan terapi sel punca yang mendapat izin. "Tempat-tempat yang belum berizin perlu mendapat pembinaan dan arahan," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau