"PP tersebut bertentangan dengan KUHP, khususnya untuk BAB Kejahatan Terhadap Nyawa. Itu juga bertentangan dengan sumpah dokter," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Ketika PP tersebut diberlakukan, KUHP tetap berjalan. Sehingga meskipun ada payung hukum sekalipun, dokter sangat berisiko untuk dihukum dan dipenjarakan bila melakukan praktik aborsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, maka tentu dengan adanya PP tersebut akan membingungkan tugas dokter.
PP tersebut juga menurut Zaenal rentan untuk disalahgunakan. Kendati tujuannya adalah untuk menyelamatkan nyawa, namun ada beberapa kondisi yang juga dilonggarkan. Misalnya pada pasal 75 ayat 1 yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan aborsi, terkecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban pemerkosaan.
Zaenal menilai, alasan tersebut juga bisa dipakai oleh wanita yang stres karena kehamilan yang tidak direncanakan untuk melakukan aborsi.
"Tidak usah dibuat-buat karena akan timbul alasan-alasan lain yang didasari hak ibu untuk menggugurkan kandungan karena membuatnya stres," paparnya.
Lagipula, lanjut dia, di negara-negara yang memperbolehkan praktik aborsi juga akhirnya tidak berhasil menurunkan angka aborsi. "Angkanya tetap tinggi karena alasannya bukan lagi mengancam jiwa, tetapi karena hak ibu," kata dia.
Kalaupun praktik aborsi diperbolehkan untuk kondisi-kondisi tertentu, Zaenal menegaskan supaya dokter tidak terlibat. Ia menambahkan, sumpah Hipokrates yang dibuat Pitagoras sangat mengharamkan aborsi, begitu juga agama Islam dan Katolik.
Bahkan dalam sumpah itu, sejak awal terjadinya pembuahan, jiwa dan nyawa sudah ada dan memiliki hak untuk hidup. Maka mengakhiri hidup janin dengan paksa sama saja dengan melakukan kejahatan terhadap nyawa.
Baca juga : Soal PP "Aborsi" Ini Penjelasan Menteri Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.