JAWAB:
Ibu Novi Yth.
Pada kehamilan bekas sesar, ibu boleh melahirkan normal bila sudah lebih dari dua tahun tidak hamil, indikasi tidak berulang, kepala janin turun pada kehamilan aterm dan ketebalan dinding rahim didaerah bekas sesar kurang dari 3 mm. Selain itu tidak boleh ada penyulit dan tidak boleh diinduksi.
Resiko lahir normal pada bekas sesar yang belum setahun adalah robek di bagian bekas luka sesarnya. Ibu tidak disarankan lahir normal pada bekas sesar yang belum 1 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.