Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kapolres Ngada Tersangka Kekerasan Seksual, Wamendukbangga Dorong Pendidikan Seksual pada Anak

Kompas.com - 19/03/2025, 21:00 WIB
Ria Apriani Kusumastuti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan terduga pelaku, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), menjadi perhatian publik.

Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN Ratu Isyana Bagoes Oka menyatakan, kasus ini memberikan kesempatan untuk mengedukasi anak-anak tentang pentingnya menjaga privasi tubuh mereka.

"Kasus yang ramai saat ini terkait kapolres melakukan pelecehan kepada anak di bawah umur, Kemendukbangga bisa masuk dengan membuat bagaimana cara mendidik anak supaya tahu bagian pribadi tubuhnya," kata Ratu Isyana, seperti ditulis oleh Antara, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Pentingnya Pendidikan Seksualitas sejak Dini untuk Tangani HIV/AIDS

Ratu Isyana menekankan pentingnya pendidikan seksual bagi anak-anak, terutama mengenai pemahaman mana bagian tubuh yang boleh disentuh dan tidak.

Ia juga menambahkan, anak-anak perlu diberikan pemahaman tentang bagaimana cara mengenali jika mereka mengalami kekerasan seksual.

"Mana yang boleh disentuh dan tidak, bagaimana cara mengetahui jika seseorang anak mengalami kekerasan seksual, itu kan bagian dari pendidikan," ujarnya.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Cabuli 4 Orang, 3 di Antaranya di Bawah Umur

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga menyoroti kasus ini dan meminta penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya tiga pelaku lain dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh AKBP FWLS.

"Untuk kasus eks Kapolres Ngada, penyidik juga diharapkan dapat mendalami kemungkinan adanya tiga pelaku lain yang terkait," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar.

Diketahui, sejauh ini ada tiga anak yang menjadi korban dalam kasus ini, masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun.

Semua korban telah mendapatkan pendampingan psikososial untuk membantu proses pemulihan mereka.

Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Hasrat Seksual Tidak Terpenuhi? Ini 10 Efeknya…


Kementerian PPPA terus memantau dan mengawal penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada ini. Kasus tersebut terjadi di Kota Kupang, NTT.

Untuk informasi tambahan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divpropam Polri pada tanggal 20 Februari 2025 di Kupang, NTT, atas dugaan kasus narkoba dan asusila.

Ia kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, sesuai dengan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025.

Baca juga: 6 Penyebab Gairah Seksual Meningkat dan Cara Mengatasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau