Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Berobat BPJS Kesehatan Lebih Besar dari Penerimaan Iuran

Kompas.com - 14/04/2016, 13:00 WIB

KOMPAS.com –  Besaran iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan lebih rendah dibandingkan dengan biaya kesehatan yang dikeluarkan. Akibatnya, pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional 2016 berpotensi defisit Rp 7 triliun.

Meski ada potensi defisit Rp 7 triliun, pemerintah telah mengalokasikan dana cadangan Rp 6,8 triliun untuk menutup defisit. ”Komitmen pemerintah agar JKN berlanjut tinggi,” ujar Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam Pemaparan Publik BPJS Kesehatan Tahun 2015 seperti dikutip Harian Kompas (14/4/16).

Untuk mengantisipasi kolapsnya pendanaan program, keikutsertaan peserta pekerja formal akan lebih ditingkatkan.

Peserta pekerja formal yang umumnya sehat, produktif, dan berpenghasilan stabil berkontribusi positif menjamin keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Harapannya, prinsip gotong royong lebih terasa.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mundiharno menambahkan, sebenarnya potensi defisit BPJS Kesehatan 2016 mencapai Rp 9,2 triliun. Namun, adanya penyesuaian atau kenaikan iuran peserta mandiri sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2016 diproyeksikan memberikan tambahan pendapatan Rp 2,19 triliun. Dengan demikian, potensi defisit yang tersisa sekitar Rp 7 triliun.

Mundiharno mencontohkan, menurut para pakar, besaran iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja seharusnya Rp 36.000 per orang per bulan. Kenyataannya, pemerintah menetapkan iuran Rp 25.500 per orang per bulan untuk peserta mandiri.

Kepatuhan rendah

Persoalan keberlanjutan pembiayaan JKN menjadi salah satu fokus utama BPJS Kesehatan tahun ini. Untuk mengatasi masalah itu, BPJS Kesehatan berupaya menegakkan kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya dan kepatuhan badan usaha serta perseorangan dalam membayar iuran.

Hingga 31 Desember 2015, jumlah peserta JKN 156,7 juta jiwa. Dari jumlah itu, peserta mandiri 20 juta jiwa. Adapun jumlah peserta pekerja formal 38,3 juta orang (23,3 juta pekerja formal swasta dan 15 juta pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri), termasuk keluarganya. Sebagai perbandingan, peserta aktif (pekerja tanpa keluarga) Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 19,2 juta jiwa.

Hingga kini, ribuan badan usaha skala besar, menengah, dan kecil belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN. Padahal, badan usaha besar, menengah, dan kecil, serta badan usaha milik negara/daerah harus sudah mendaftarkan pekerjanya per 1 Januari 2015.

Tahun 2015, BPJS Kesehatan memeriksa 14.478 badan usaha besar, menengah, dan kecil yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN. Dari jumlah itu, 10.652 badan usaha (73,5 persen) kemudian patuh mendaftarkan pekerjanya, sedangkan 3.826 badan usaha (26,4 persen) tidak patuh. Tahun 2015, lima badan usaha diusulkan tidak mendapatkan layanan publik.

Karena itu, dari target peserta baru JKN 2016 sekitar 30 juta jiwa, 25 juta orang di antaranya merupakan pekerja formal. Itu berarti penambahan jumlah peserta dari pekerja formal menjadi prioritas.

----------

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 April 2016, di halaman 1 dengan judul "JKN Butuh Terobosan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau