Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Jalur Ilegal Obat dan Makanan Diperkuat

Kompas.com - 26/11/2016, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengawas Obat dan Makanan berencana menyiapkan kedeputian khusus yang akan fokus pada pengawasan jalur distribusi ilegal produk obat dan makanan untuk memperkuat pengawasan. Itu bagian dari penguatan peran BPOM secara keseluruhan.

"Kedeputian itu Deputi Kewaspadaan dan Penindakan," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, di sela pemusnahan obat tradisional yang mengandung bahan baku obat di Karawang, Jawa Barat, Jumat (25/11).

Penny mengatakan, pengawasan distribusi produk obat dan makanan di lapangan, BPOM berhadapan dengan produsen jalur legal dan ilegal. Selama ini, pengawasan distribusi di jalur legal telah dilakukan BPOM untuk menjamin kualitas, mutu, dan keamanan produk obat dan makanan yang beredar. "Pabrik legal bisa dipantau dan ada datanya," ujar Penny.

Akan tetapi, selama ini, pelanggaran bidang obat dan makanan banyak di jalur tidak resmi di mana BPOM tanpa kewenangan. Contohnya, kasus vaksin palsu dan obat kedaluwarsa.

Penguatan pengawasan dan penindakan di jalur ilegal itu menjadi tugas kedeputian baru. Harapannya, pengawasan obat dan makanan oleh BPOM di jalur legal ataupun ilegal lebih kuat.

Kemarin, BPOM memusnahkan 245.570 botol jamu mengandung bahan kimia obat (BKO) senilai Rp 7,3 miliar. Jamu tersebut merupakan barang bukti sitaan saat Operasi Storm VII di sebuah pabrik di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 2 Februari 2016. Bahan kimia obat yang terkandung dalam jamu itu fenilbutazon, sildenafil sitrat, dan parasetamol.

Konsumsi parasetamol dan fenilbutazon tidak sesuai atau tanpa anjuran dokter bisa berakibat kerusakan hati. Sementara konsumsi fenilbutazon dan sibutramin HCL tanpa anjuran dokter bisa merusak ginjal.

Dampak buruk

Obat tradisional yang mengandung BKO tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, tetapi juga membahayakan kestabilan perekonomian negara karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat serta menurunkan daya saing produk dalam negeri.

Menurut Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Hendri Siswadi, saat ini kasus jamu mengandung kimia obat itu memasuki proses penyidikan tahap I dan pelakunya berinisial JS alias L belum ditahan.

Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dan/atau 196 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan/atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Penny menegaskan bahwa pelanggaran bidang obat dan makanan adalah kejahatan kemanusiaan. Oleh karena itu, BPOM akan terus meningkatkan kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan bea cukai dalam mengungkap kejahatan bidang obat dan makanan. (ADH)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 November 2016, di halaman 14 dengan judul "Pengawasan Jalur Ilegal Diperkuat".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau