Dalam aturan teranyar ini, ada syarat tambahan untuk pemudik atau pelaku perjalanan dalam negeri anak-anak usia 6-11 tahun wajib melakukan tes PCR atau antigen bagi yang belum divaksin Covid-19.
Kebijakan ini tertuang di Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan aturan tambahan di atas, berikut kriteria pemudik dan pelaku perjalanan tidak wajib dan wajib PCR atau antigen Covid-19 untuk syarat mudik Lebaran 2022 terbaru.
Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru tidak wajib PCR atau antigen Covid-19
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan kriteria pemudik atau pelaku perjalanan yang tidak wajib menjalani tes PCR atau antigen Covid-19, yakni:
Syarat mudik Lebaran 2022 ini berlaku untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang naik pesawat, kapal laut, kereta api, bus, atau kendaraan pribadi.
Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR atau antigen Covid-19
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan kriteria pemudik atau pelaku perjalanan yang wajib menjalani tes PCR atau antigen Covid-19, yakni:
Syarat mudik Lebaran 2022 untuk tes antigen Covid-19 maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan, atau maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan untuk tes PCR Covid-19.
Pemudik atau pelaku perjalanan dengan kriteria di atas boleh melanjutkan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau transportasi publik setelah menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
https://health.kompas.com/read/2022/04/24/113800668/syarat-mudik-lebaran-2022-terbaru-kriteria-wajib-dan-tak-wajib-pcr