JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan RI bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) tidak bersedia mengungkapkan nama-nama merek susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii berdasarkan hasil penelitian IPB pada 2008.
Kemenkes dan BPOM sebagai wakil pemerintah menyatakan tidak dapat mengungkap nama-nama merek susu formula yang tercemar karena memang tidak pernah menerima hasil penelitian dari IPB.
Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menegaskan, pihaknya dan BPOM tidak dapat memaksa untuk meminta hasil temuan itu kepada IPB karena masalah kode etik dan independensi.
"Dari Kemenkes dan BPOM, biar kita mau (mengumumkan) pun, ya nggak bisa karena kita tidak tahu (hasil penelitian tersebut). Setiap peneliti itu memiliki independensinya sendiri. Jadi, IPB sebagai universitas yang melakukan penelitian dengan cara-cara yang beretiket tidak akan memberitahu kita," ungkap Menkes dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis (10/2/2010) yang juga dihadiri Menkominfo Tifatul Sembiring, Kepala BPOM Kustantinah dan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia Badriul Hegar.
Sementara itu, IPB selaku pihak yang tergugat juga menyatakan tidak bersedia mengungkapkan kepada publik karena belum menerima pemberitahuan secara resmi soal putusan Mahkamah Agung dari pengadilan.
"Sampai dengan 10 Februari 2011, IPB sebagai pihak tergugat belum menerima pemberitahuan putusan Kasasi Mahkamah Agung No 2975K/PDT/2009 tertanggal 26 April 2010. Jadi, sampai hari ini belum menerimanya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selaku pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara tersebut," ungkap Dedi M Tauhid, Kepala Kantor Hukum dan Organisasi IPB.
Dengan belum diterimanya surat tersebut, lanjut Dedi, berarti IPB belum diberitahukan secara resmi dan patut mengenai amar putusan tesebut. "Oleh karena itu, IPB belum dapat memenuhi dan melaksanakaa hal-hal yang diminta dan diperintahkan pengadilan sesuai amar putusan MA," ujarnya.
Tak bisa memaksa
Menkes Endang menambahkan, pihaknya tidak dapat meminta atau memaksa IPB untuk mengungkap hasil penelitian susu formula yang tercemar karena ini sudah berada dalam wilayah hukum.
"Pemerintah tidak akan mendorong IPB mengumumkannya. Yang menetapkan dan yang harus mengumumkan adalah pengadilan," ujar Menkes.
Adanya putusan kasasi MA itu pun, lanjut Endang, diketahui setelah mengunduhnya dari website Mahkamah Agung. "Sampai sekarang kami belum menerima surat putusan secara resmi, " ujarnya.
Dedi mengungkapkan, IPB akan menjalankan keputusan hal-hal yang diatur oleh hukum. "Jika kami telah menerima amar putusan itu kami akan mengkaji, memelajari dan melaksanakan hal-hal yang diatur secara hukum," katanya.
Ditambahkan olehnya, biaya riset yang dilakukan IPB tahun 2003 - 2006 itu berasal dari direktorat pendidikan tinggi Diknas." Karena itu tidak ada kewajiban lapor hasil riset ini ke depkes," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.