Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Unas, Polisi Diduga Gunakan Peluru Karet

Kompas.com - 09/06/2008, 22:20 WIB

JAKARTA, SENIN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga, ada polisi yang menggunakan peluru karet dalam kasus bentrokan antara polisi dengan mahasiswa Universitas Nasional (Unas), di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (24/5), pukul 05.15.

Demikian disampaikan Anggota Komnas HAM, Yoseph Adi Prasetyo dalam pertemuan terbuka antara Komnas HAM dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), di Ruang Rapat Kompolnas, Senin (9/6) sore. Mendengar hal itu, anggota Kompolnas Adnan Pandu Praja, terkejut. ”Kalau kejadian itu benar. Itu sudah jauh menyalahi protap (prosedur tetap). Silakan kumpulkan bukti-bukti yang cukup. Kompolnas akan mengklarifikasi bukti-bukti tersebut kepada polisi terkait,” tegasnya.

Dalam pertemuan, Yoseph yang akrab dipanggil Stanley itu menjelaskan adanya peluru peluru karet yang ditembakkan ke atas, dan mengenai lantai dua serta lantai tiga gedung Kampus Unas. ”Kami sudah menyimpan peluru-peluru karet tersebut. Kami juga sudah mengumpulkan foto-foto bekas tembakan peluru karet di lantai dua dan tiga gedung kampus. Setelah kami catat lengkap, akan kami tunjukkan semua barang bukti yang kami peroleh kepada anggota Kompolnas sebelum kami serahkan kepada yang berwenang,” tutur Stanley.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira yang dihubungi terpisah mengaku, belum mengetahui hal itu. ”Yang kami tahu sejauh ini, tidak ada pelepasan senjata apapun di sana. Lagipula tidak ada Brimob (brigade mobil). Polisi ketika itu hanya dibekali tameng dan pentungan,” kata Abubakar.
 
Dalam kasus bentrokan ini, enam polisi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim profesi dan pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya memeriksa 143 polisi.

Pelanggaran HAM

Pada pertemuan itu, anggota Komnas HAM lainnya, Nurcholis, menyampaikan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan polisi. Hal ini ditandai dengan aksi penangkapan dan penganiayaan yang dilakukan polisi terhadap sejumlah mahasiswa Unas.

Menurut dia, ada sejumlah pelanggaran Protap, antara lain, polisi tidak dilengkapi tim negosiator, polisi tidak berseragam tanpa identitas ikut menangkapi dan menganiaya mahasiswa. ”Ketika melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa, polisi membalik kartu identitas, dan menyembunyikan tanda pangkatnya,” tutur Nurcholis.

Ia mengusulkan adanya penyempurnaan Peraturan Kepala Polri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa (Dalmas). ”Saya mengusulkan, polisi dilarang menganiaya para demonstran yang sudah duduk, menyerah, sesuai standar penanggulangan huru-hara internasional,” ucap Nurcholis.

Dalam pertemuan itu, Komnas HAM dan Kompolnas sepakat mendorong polisi menjadi kian profesional. ”Posisi kami di belakang Komnas HAM. Komnas HAM bertugas mengumpulkan bukti-bukti, dan saksi, sedang Kompolnas mempunyai hak mengklarifikasi polisi bila Komnas HAM mengalami kesulitan dalam hal ini,” ucap Pandu. (SF/WIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com