Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Jamu Oplosan Berhasil Disita

Kompas.com - 03/06/2009, 04:49 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Ribuan jamu oplosan, kemasan dan Kapsul kosong berhasil disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar di kontrakan Misbahuddin, jalan Tinumbu No, 47 Makassar, Selasa (2/6).    Penyitaan jamu ini oleh pihak BPOM Makassar didasarkan pada penyelidikan yang dimulai sejak tahun lalu.  "kami sudah pantau aktivitas ini sejak tahun 2008," kata Drs Hamka Hasan yang memimpin penyitaan ini.   
     
Di kontrakan milik H.M Ishak ini juga dijadikan tempat untuk meracik bahan kimia ke dalam jamu serta membuat kemasan sendiri.   Menurut Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM, jamu-jamu tersebut mengandung bahan kimia Obat (BKO) yang selama ini beredar dipasaran.

"Jamu ini sudah tersebar di toko-toko dan Apotik di Makassar dan daerah-daerah," jelasnya.   Sementara Misbahuddin, pemilik jamu yang saat ini ditahan oleh BPOM Makassar, enggan mengungkapkan perihal sumber dan kepemilikan jamu tersebut.
     
Namun, menurut Hamka, jamu tersebut didatangkan dari Cilacap, Jawa Tengah.
Salah satu merek dari penyitaan ini adalah jamu merek Buah Merah Plus Ginseng (Bi-em Amral). Ribuan dos ini kemudian dipak dalam kardus besar yang berjumlah 20 kardus
     
Menurut Hamka, jamu ini mengandung beberapa bahan obat. Seperti Penil Putasol, Chlur Tri Meton (CTM), kafein, dan Parasetamol. "Bahan ini jika dicampur dalam jamu akan membahayakan tubuh yang meminumnya," katanya
     
Selain itu, juga ditemukan beberapa kemasan jamu dengan berbagai merek. Untuk Pria dan Wanita serta kapsul-kapsul kosong yang siap di masukan serbuk jamu.  Menurut Teguh Waluyo, jenazah Hadi diperkirakan tiba di rumah duka sekitar pukul 02.30 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com