Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Dokter-Pasien, Serahkan Saja pada MKDKI

Kompas.com - 13/08/2009, 12:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Di saat seorang dokter sedang menjalankan profesinya, lalu melakukan kesalahan, maka berlebihan jika yang bersangkutan dijerat Pasal 359-360 KUHP. Ini sebuah kekeliruan. Seharusnya diserahkan pada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

"Selama ini penerapan hukum pidana pada pelanggaran kewajiban dokter atau dokter gigi menggunakan pasal 359-360 KUHP bukan pasal pidana pada UU praktik kedokteran," kata Dr. M. Nasser SpKK.D.Law dalam Seminar Hukum Medik di R.S. Gading Pluit Jakarta, Kamis (13/8). 

Menurut Nasser yang juga Ketua Pusat Studi Bioetik dan Hukum Kesehatan, pidana bisa diterapkan pada dokter bila yang bersangkutan melakukan kelalaian yang luar biasa. "Penilaian tingkat kelalaian serta untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran dilakukan oleh MKDKI," terangnya.

Menurut Nasser, berdirinya MKDKI adalah untuk menjamin dokter dan dokter gigi di Indonesia menjalankan praktiknya dengan baik dan profesional. Ada 4 indikasinya. Pertama, memberikan informasi penuh tentang tindakan dan pelayanan dokter pada pasiennya. Kedua, dokter secara jujur dan terbukan mengungkap biaya kepada pasien.

Ketiga, penelitian dilaksanakan dengan menggunakan obyek pasien dan dalam melakukan diagnosa ada persetujuan dengan pasien dan komite etik penelitian. Keempat, menghindari konflik kepentngan dan selalu bertindak atas kepentingan pasien.

"Sepanjang seluruh dokter di dunia lebih mementingkan niaga di atas kepentingan pasien maka sejarah konflik antara keduanya terus memanjang," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MKDKI Dr. Sabir Alwi SH, MH. yang juga hadir sebagai pembicara menuturkan, MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan menerapkan sanksi.

"Tugas kami salah satunya adalah menerima pengaduan, pemeriksaan dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan," tutur Sabir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com