Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan Asuransi Sosial Kesehatan

Kompas.com - 10/11/2009, 08:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah perlu segera memulai penerapan asuransi sosial kesehatan yang mencakup seluruh penduduk Indonesia. Hal itu diperlukan untuk mengatasi pelbagai persoalan di bidang kesehatan dan mempercepat tercapainya target Millennium Development Goals.

Hal itu mengemuka dalam acara Editor’s Roundtable Discussion tentang ”Reformasi Sektor Kesehatan” di Indonesia yang diselenggarakan oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Senin (9/11) di Jakarta.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan asuransi sosial kesehatan diimplementasikan dalam waktu lima tahun.

Sampai saat ini peraturan pemerintah untuk melaksanakan UU SJSN belum juga disusun. Pemerintah malah meluncurkan Asuransi Kesehatan untuk Keluarga Miskin (Askeskin) yang berubah nama menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) untuk membiayai pengobatan penduduk miskin.

Menurut pengamat kesehatan yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Kartono Mohammad, Jamkesmas bukan asuransi, melainkan bantuan sosial bagi orang miskin. Hal itu tidak akan sustain (berkelanjutan) dan membebani keuangan negara. Oleh karena itu, harus segera dibuat asuransi yang mencakup seluruh penduduk Indonesia sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Penerapan asuransi kesehatan diharapkan dapat mengatasi masalah harga obat mengingat jenis obat ditetapkan asuransi dan pemberian obat oleh dokter diaudit oleh asuransi.

Pemerataan tenaga dan fasilitas kesehatan juga diharapkan bisa tercapai karena dokter tidak dibayar langsung oleh pasien, tetapi oleh asuransi. Asuransi, didukung komitmen pemerintah daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah, bisa mengatur penyebaran dokter sekaligus menjamin pendapatan dokter berdasarkan jumlah dan lokasi penduduk yang harus dijaga kesehatannya.

Ori Andari Sutadji, mantan Presiden Direktur PT Askes, menyatakan, pada asuransi sosial kesehatan terjadi subsidi silang dari peserta, sedangkan premi penduduk miskin ditanggung negara. Jadi bisa terjadi keberlanjutan dana kesehatan.

Program 100 hari

Pada hari yang sama Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih memaparkan program 100 hari bidang kesehatan di Komisi IX DPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com