Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKK Anjurkan Dokter Gunakan Obat Generik

Kompas.com - 10/01/2010, 14:31 WIB

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan menganjurkan agar para dokter menggunakan obat generik untuk resep pasiennya.

"Anjuran tersebut terutama untuk para dokter yang bekerja menggunakan fasilitas kesehatan pemerintah atau sosial," Kepala DKK Balikpapan Dyah Muryani di Balikpapan, Minggu (10/1/2010).

Menurut Dyah, dokter merupakan profesi yang menjual jasa maka lebih baik menekankan pada pelayanan medis serta diagnosa yang lebih berkualitas bukan pada obat-obatan.

"Bila memberikan resep kepada pasien sebaiknya menggunakan obat generik, bila tidak ada baru menggunakan obat branded," ujarnya.

Penggunaan obat branded atau bermerek biasanya banyak digunakan untuk obat tindakan operasi, anak-anak dan sebagian injeksi antibiotik, karena untuk obat generiknya masih sedikit.

Mengenai adanya keluhan masyarakat lantaran dokter yang memeriksa tidak memberikan resep generik karena diduga adanya kerjasama dengan sales obat, Dyah menyatakan belum menerima laporan.

"Pasien bisa menyampaikan kepada dokter bila menginginkan obat generik untuk penyembuhannya," tambahnya.

Rencananya Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, sedang menyiapkan surat keputusan menteri yang mewajibkan penulisan resep obat generik di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

"Kalau itu dijalankan, tidak ada lagi alasan untuk meresepkan obat nongenerik, kecuali untuk obat-obat tertentu," katanya.

SK menkes tentang kewajiban dokter menuliskan resep obat generik yang disiapkan tersebut pada dasarnya merupakan revitalisasi peraturan menkes serupa yang sebelumnya pernah diterbitkan, yakni SK Menteri Kesehatan Nomor 085 tahun 1989.

Pembaruan aturan peresepan obat generik tersebut, dilakukan karena hingga saat ini tingkat penggunaan obat generik masih rendah.

Bila tidak ada obat generik maka dokter bisa berpegang pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor 699 tahun 2007 tentang penggunaan obat generik bermerek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com