Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Anak dari Zat Adiktif

Kompas.com - 20/02/2010, 07:00 WIB

Dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 46 (3) huruf c juga sudah ditegaskan bahwa ”siaran iklan niaga dilarang untuk mempromosikan zat adiktif”. Oleh karena rokok sebagai produk tembakau tergolong zat adiktif, tentu tidak dapat diiklankan.

Larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok pun seiring sejalan dengan rencana Kementerian Kesehatan untuk mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) di mana pada Pasal 13 diserukan kepada negara peserta untuk melarang segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok.

Menyadari ini semua, tentu diharapkan agar dalam pertemuan antarkementerian di Kementerian Hukum dan HAM pekan ini akan bisa memuluskan jalannya RPP untuk bisa segera disahkan oleh Presiden. Ini yang sangat diharapkan oleh para pemangku kepentingan perlindungan anak di seluruh Tanah Air.

Di balik adanya kekhawatiran intervensi industri rokok yang akan memobilisasi industri penyiaran, periklanan, entertainment, dan sebagainya untuk menolak pasal larangan menyeluruh iklan, promosi, dan sponsor rokok dalam RPP tersebut, jutaan anak pun berharap-harap cemas menunggu RPP ini segera sampai ke Istana.

Di hati, mereka berbisik dengan lirih, ”Lindungi kami, Bapak/Ibu Menteri dan Bapak Presiden. Jangan lagi bunuh kami dengan asap rokok yang dibiarkan bebas mengotori negeri ini!”

Seto Mulyadi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com