Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anand Krishna Pikirkan Lapor Balik Tara

Kompas.com - 20/02/2010, 13:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru spiritual Anand Krishna (54) telah memikirkan untuk melawan tuduhan pelecehan seksual yang diarahkan kepadanya dengan melayangkan gugatan pidana dan perdata. Tuduhan yang dilontarkan Tara Pradipta Laksmi (19) dinilai telah mencemarkan nama baik.

"Kami sudah pertimbangkan ke arah sana," ucap kuasa hukum Anand, Darwin Aritonang, saat jumpa pers di Gedung Dewan Pers Jakarta, Sabtu (20/2/2010). Ikut hadir Maya Safira selaku Ketua Yayasan Anand Arsham dan beberapa pengurus Anand Arsham.

Namun berdasarkan hasil konsultasi terakhir dengan Anand, pihaknya belum berencana melaporkan balik Tara ke polisi. Anand tidak ingin kasus ini berlarut-larut.

"Kami ingin masalah ini selesai. Kalau kami lapor balik, nanti tidak ada habis-habisnya. Tapi tidak tahu juga kalau nanti sore atau besok kami laporkan," kata Darwin.

Anand menurutnya berharap agar Tara mengerti dengan proses hukum yang sedang dijalaninya. Dia menilai laporan Tara tidak berdasarkan fakta dan tidak memenuhi semua unsur dalam Pasal 290 KUHP.

"Laporan hanya berdasarkan pernyataan dari pelapor. Tanpa bukti permulaan yang cukup, siapa pun bisa melaporkan. Kalau laporan itu dinilai polisi tidak cukup bukti lalu di-SP3 (perkara dihentikan), berarti kami berwenang melaporkan pencemaran nama baik," ungkapnya.

Seperti diberitakan, Anand telah dilaporkan oleh Tara Pradibta Laksmi ke Komnas Perlindungan Perempuan dan Polda Metro Jaya atas tuduhan pelecehan seksual. Tara dan dua saksi telah diperiksa untuk keperluan pemberkasan berita acara pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com