Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pornografi Raup 900 Miliar Dollar AS

Kompas.com - 31/07/2010, 20:36 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Pendapatan industri pornografi di dunia setiap tahun sangat besar, mencapai 900 miliar dollar AS. Keingintahuan pengguna internet terutama remaja yang tinggi dimanfaatkan industri pornografi untuk meraup keuntungan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di sela penyerahan donasi fasilitas pendidikan untuk Pesantren Islam Madani Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Nurul Fikri Boarding School di Bandung, Sabtu (31/7) , mengatakan, pornografi terutama bagi remaja bersifat candu.

Soalnya, remaja belum pernah melakukan apa yang mereka saksikan itu. Jangankan di sekolah biasa, pelaku di pesantren pun ada, ujarnya.

Berdasarkan survei yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak (KPA) terhadap sekitar 4.500 siswa di 12 kota besar, kata Tifatul, diketahui bahwa 97 persen dari responden pelajar SMP dan SMA pernah mengakses situs porno. Selain itu, 21,2 persen siswi SMA pernah melakukan aborsi.

Pemerintah wajib mencegah pembuatan dan distribusi materi pornografi. Jika tidak dicegah, kata Tifatul, pihaknya justru bisa disomasi karena dianggap melakukan pembiaran. Saat ini, pertukaran materi pornografi bisa dianggap sebagai delik hukum.

Menurut Tifatul, pelaku akan dikenakan sanksi penjara selama 6-12 tahun sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Itu bukan delik aduan. Polisi bisa langsung bertindak jika terjadi pelanggaran," ujarnya.

Langkah pencegahan terhadap akses pornografi juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam UU itu dicantumkan, penyelenggara telekomunikasi tidak boleh melanggar asas kesusilaan dan ketertiban umum.

"Masih ada yang tanya sama saya, situs porno itu apa. Tak usah dijelaskan. Situs porno kami bidik tapi itu bukan bentuk tindakan parno (ketakutan)," kata Tifatul.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com