JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Mabes Polri menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia atau PJTKI yang mengirimkan Sumiati binti Salan Mustapa, tenaga kerja Indonesia yang dianiaya oleh majikannya di Arab Saudi.
Direktur I Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso, di Mabes Polri, Jumat (26/11/2010), mengatakan, Sumiati saat dikirim ke Arab diduga masih di bawah umur. Dugaan itu diterima dari anggota reserse Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Dikatakan Agung, berdasarkan ijazah kejar Paket B (SMP) milik Sumiati, tanggal lahirnya tercatat pada 17 Agustus 1992 atau masih berusia 18 tahun. Padahal, Sumiati dikabarkan berusia 23 tahun sehingga memenuhi syarat untuk dikirim menjadi TKI. Umur minimal untuk menjadi TKI adalah 21 tahun.
Penyidik, kata Agung, telah meminta keterangan sejumlah pihak termasuk Sumiati. Pihaknya berjanji akan menjerat pihak PJTKI jika terbukti melanggar. "Tim baru pulang dari sana (Arab). Jangan buru-buru, nanti mereka pada lari," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.