BATAM, KOMPAS
Protes dilakukan 26 dokter umum secara bersama-sama dengan menemui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Batam Firmansyah di kantor Pemerintah Kota Batam. Pada hari tersebut dan juga 6 Desember, kebetulan pemerintah daerah menyediakan waktu bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi untuk bertanya dan mendapatkan penjelasan dari Panitia Penanganan Masalah.
Menurut dr Zaini A Saragih, rata-rata dokter yang melamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kota Batam melampirkan ijazah profesi dokter dan transkrip profesi kedokteran. Sementara yang dimaksud pemerintah daerah adalah ijazah sarjana kedokteran dan transkrip nilai sarjana kedokteran. Pengetahuan yang sederhana ini umum diketahui.
”Di mana-mana, dokter umum itu kalau melamar pekerjaan yang dilampirkan adalah ijazah profesi dokter dan transkrip profesi kedokteran. Batam ini aneh,” kata Zaini.
Sempat terjadi adu argumentasi yang sengit antara para dokter dan pihak Badan Kepegawaian Daerah. Akhirnya pejabat inspektorat Pemerintah Kota Batam datang dan menengahi.
Diputuskan, para dokter tersebut lolos seleksi administrasi dan bisa mengikuti ujian. Ijazah sarjana kedokteran dan transkrip nilai sarjana kedokteran akan dilengkapi kemudian jika sudah dinyatakan diterima sebagai PNS.
Di luar 26 dokter yang mengajukan protes bersamaan tersebut, masih ada puluhan dokter lainnya yang mengajukan protes serupa. Mereka melakukan protes secara terpisah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Batam Firmansyah menilai protes para dokter tersebut adalah soal beda persepsi di antara mereka.
Dari sisi pemerintah daerah, lampiran foto kopi ijazah sarjana kedokteran dan transkrip nilai sarjana kedokteran diperlukan untuk salah satunya melihat indeks prestasi kumulatif (IPK) yang menjadi salah satu prasyarat.
Pada penerimaan CPNS tahun 2010, Pemerintah Kota Batam membuka lowongan untuk 321 formasi. Posisinya meliputi 98 tenaga teknis, 112 tenaga guru, dan 111 tenaga kesehatan.
Berkas lamaran yang masuk sebanyak 10.830 lembar, terdiri atas 6.006 tenaga teknis, 2.807 tenaga guru, dan 2.017 tenaga kesehatan.
Menurut Firmansyah, selama pemerintah daerah memberikan kesempatan bertanya bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, 6 dan 8 Desember, terdapat hampir 1.000 pelamar yang bertanya.
Mereka ini dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena terganjal syarat usia maksimal, IPK minimal, jurusan yang tidak sesuai, dan belum dilegalisasinya ijazah.
”Mereka yang terganjal paling banyak karena usia sudah lewat dan ijazah mereka belum dilegalisasi oleh lembaga pendidikan,” kata Firmansyah.