Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harusnya Bisa Memaksa

Kompas.com - 23/02/2011, 18:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Pitaloka mengatakan, pilihan untuk mengumumkan merek-merek susu yang dipakai sebagai sampel penelitian IPB pada 2003-2006 dan diketahui terkontaminasi Enterobacter sakazakii mutlak dilakukan.

Rieke mendesak Menteri Kesehatan, Kepala BPOM dan IPB untuk mengumumkannya. Politisi PDI-P ini mengatakan pangkal persoalan ada di pihak IPB yang mengaku belum memperoleh salinan putusan dan enggan melanggar etika akademik jika mengumumkan merek-merek tersebut.

Namun, lanjutnya, sebenarnya pemerintah, Menkes dan BPOM, bisa memaksa IPB untuk membukanya kepada publik.

"Pemerintah bisa memaksa. Kalau cuma mengimbau itu bagian alim ulama. Kalau tidak mau memaksa, ini namanya bentuk kealpaan negara," tegasnya dalam rapat kerja komisi dengan Menkes, Kepala BPOM, Rektor IPB, dan Kepala LIPI, Rabu (23/2/2011).

Rieke mengatakan putusan MA sudah diumumkan, bahkan diputuskan pada April 2010 lalu. Oleh karena itu, alasan belum menerima salinan putusan dari pengadilan tak dapat dijadikan alibi bagi institusi pemerintahan maupun IPB untuk tidak mengumumkannya.

Berdasarkan catatan yang diterimanya pula, Rieke mengatakan telah mengetahui bahwa hasil penelitian IPB itu sebenarnya telah disampaikan oleh penelitinya Sri Estuningsih dalam seminar yang digelar BPOM dan pertemuan Direktur Surveillance dan Kemanan Makanan BPOM dan IPB.

"Di sini disebutkan direktur katanya akan menindaklanjuti penelitian IPB," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com