Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Putri Dihentikan Sementara

Kompas.com - 30/03/2011, 16:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kondisi kesehatan cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo (20), masih belum pulih. Berdasarkan diagnosis dokter, Putri divonis menderita depresi. Karena itu, penyidikan kasusnya pun dihentikan untuk sementara.

Kabid Pelayanan Kedokteran Kepolisian Kombes Mas Ibnu Hadjar, Rabu (30/3/2011), mengatakan, penyidikan sementara dihentikan sampai yang bersangkutan sembuh dan dapat menjalani pemeriksaan.

"Hasil rapat kemarin bersama tim dokter, Putri menderita penyakit kejiwaan ringan, depresi. Penyidikan juga dihentikan sampai Putri sembuh," kata Ibnu Hadjar kepada wartawan di Rumah Sakit Raden Said Sukanto (Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dia mengatakan, putri Ari Sigit itu ditangani langsung oleh dokter ahli yang terdiri dari dokter ahli gizi, dokter ahli kejiwaan, dokter ahli penyakit dalam, dokter ahli paru-paru, dan dokter ahli jantung.

"Kami lihat saja seminggu lagi bagaimana hasil pemeriksaannya. Penyidikan akan dilanjutkan merujuk pada kondisi kesehatan Putri juga. Kalau belum sehat, ya dihentikan dulu sementara," ucap Ibnu.

Ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (30/3/2011), pengacara Putri, Sandy Arifin,  mengatakan, kondisi kliennya belum pulih. Putri masih harus terus menjalani perawatan intensif di RS Polri.

"Semuanya kami serahkan saja pada dokter yang merawatnya. Nanti jika sudah sehat, kemudian akan ke mana, lihat saja nanti ya," kata Sandy.

Seperti diberitakan, Putri Aryanti dirawat di Ruang Cendrawasih I nomor 4. Namun, pada Senin (28/3/2011), Putri dipindahkan ke Ruang Cendrawasih III dengan alasan supaya mendapat suasana yang lebih tenang.

Putri ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (18/3/2011). Kemudian dia dilarikan ke RS Polri, Rabu (23/3/2011), karena alasan sakit radang tenggorokan dan depresi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com