Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Jangan Ragu Melapor ke MKDKI

Kompas.com - 21/05/2011, 04:04 WIB

Jakarta, Kompas - Masyarakat jangan ragu melaporkan dokter yang diduga melakukan pelanggaran disiplin kedokteran ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Laporan masyarakat akan berperan dalam upaya perbaikan kinerja dan kompetensi para dokter.

Hal itu mengemuka dalam jumpa pers tentang ”Mekanisme dan Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)”, Jumat (20/5) di Jakarta.

Wakil Ketua MKDKI Sabir Alwy mengatakan, sejak berdiri tahun 2006 hingga Maret 2011 ada 127 pengaduan. Dari total kasus yang diproses, sekitar 50 persen dokter terbukti melanggar sehingga mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis hingga pencabutan surat tanda registrasi (STR) sementara 2-4 bulan. ”Sejauh ini belum ada yang mendapatkan sanksi berupa pencabutan STR permanen,” kata dia.

Sabir mengatakan, tidak semua kasus diproses. Ada kasus yang dicabut atau ditolak lantaran terjadi sebelum MKDKI terbentuk atau kasus dinilai di luar kewenangan MKDKI.

Sabir mengatakan, MKDKI memproses berdasarkan pengaduan masyarakat. Masalahnya, masyarakat belum banyak mengenal MKDKI. ”Kami berupaya menyosialisasikan MKDKI lewat situs internet dan ke masyarakat,” ujar Sabir.

MKDKI merupakan lembaga yang berwenang memeriksa ada atau tidaknya kesalahan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi serta menetapkan sanksi. Tujuannya menegakkan aturan dan ketentuan penerapan keilmuan dalam pelaksanaan pelayanan dokter dan dokter gigi.

”Proses MKDKI berbeda dengan proses hukum pidana maupun perdata. MKDKI tidak masuk ke ranah hukum, tetapi kedisiplinan,” kata Sabir.

Ketua MKDKI yang baru terpilih, Ali Baziad, mengatakan, tujuan MKDKI lebih ke arah pembinaan kedisiplinan dan kompetensi dokter, bukan untuk penyelesaian ganti rugi atau sanksi pidana. Namun, dengan melaporkan ke MKDKI, jika terbukti melanggar disiplin, dokter akan mendapatkan sanksi yang diharapkan dapat memperbaiki kinerja dan kompetensi mereka.

Sanksi yang diberikan, antara lain teguran tertulis, pencabutan STR, dan kewajiban menempuh pendidikan ulang. (INE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com