Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Khitan Perempuan

Kompas.com - 29/07/2011, 02:51 WIB

Pertanyaan kemudian, mengapa khitan bagi perempuan sering kali dipaksakan masyarakat? Michel Foucault menyebut, tubuh perempuan adalah obyek kuasa masyarakat patriaki. Melalui tubuh perempuanlah budaya patriarki bermain untuk mengontrol dan menguasai orang lain atas tubuhnya.

Seksualitas perempuan dikekang dengan khitan ketika organ terpenting dalam relasi seksual dihilangkan.

Kesempatan harus diberikan kepada perempuan untuk mengartikulasikan seksualitasnya, sama seperti kesempatan yang diberikan kepada laki-laki karena perempuan dan laki-laki diciptakan dari substansi (nafs) yang sama (QS An-Nisa:1). Bahkan, relasi setara telah disebutkan dalam QS Al-Baqarah:187, yakni istri adalah pakaian bagi suami dan demikian sebaliknya.

Karena itu, sejak 1959, Mesir melarang khitan bagi perempuan. Adalah mufti Mesir, Syeikh Ali Gom’ah, yang mencetuskan fatwa haram khitan bagi perempuan. Mufti besar Al-Azhar, Muhammad Sayyed Thanthowi, juga mendukung fatwa tersebut.

Yulianti Muthmainnah Peserta Program Pengaderan Ulama Perempuan Rahima dan Peneliti Komnas Perempuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau