Pertanyaan kemudian, mengapa khitan bagi perempuan sering kali dipaksakan masyarakat? Michel Foucault menyebut, tubuh perempuan adalah obyek kuasa masyarakat patriaki. Melalui tubuh perempuanlah budaya patriarki bermain untuk mengontrol dan menguasai orang lain atas tubuhnya.
Seksualitas perempuan dikekang dengan khitan ketika organ terpenting dalam relasi seksual dihilangkan.
Kesempatan harus diberikan kepada perempuan untuk mengartikulasikan seksualitasnya, sama seperti kesempatan yang diberikan kepada laki-laki karena perempuan dan laki-laki diciptakan dari substansi (nafs) yang sama (QS An-Nisa:1). Bahkan, relasi setara telah disebutkan dalam QS Al-Baqarah:187, yakni istri adalah pakaian bagi suami dan demikian sebaliknya.
Karena itu, sejak 1959, Mesir melarang khitan bagi perempuan. Adalah mufti Mesir, Syeikh Ali Gom’ah, yang mencetuskan fatwa haram khitan bagi perempuan. Mufti besar Al-Azhar, Muhammad Sayyed Thanthowi, juga mendukung fatwa tersebut.