Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesti Internasional Desak Penyelidikan Baru Kasus Munir

Kompas.com - 07/09/2011, 08:16 WIB

LONDON, KOMPAS.com - Amnesti Internasional menulis surat terbuka kepada Jaksa Agung Basrief Arief terkait kasus pembunuhan Munir, aktivis hak asasi manusia. Surat itu ditandatangani 16 direktur Amnesti Internasioal dan dikirimkan kepada Jaksa Agung pada Selasa (6/9/2011).

Dalam rangka peringatan tujuh tahun kematian Munir, Amnesti Internasional yang berpusat di London, mendesak Jaksa Agung untuk memulai investigasi baru terhadap kasus terbunuhnya Munir dan menjadikannya prioritas.

"Meskipun sudah dua orang divonis dalam kasus pembunuhan ini, ada sejumlah tuduhan yang kredibel bahwa pihak-pihak yang paling bertanggung jawab belum diadili."

"Kurangnya akuntabilitas dalam kasus Munir menimbulkan rasa takut di kalangan para pembela hak asasi manusia di Indonesia."

Amnesti Internasional juga mengkritik dibebaskannya mantan kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Muchdi Purowprandjono dari semua dakwaan terkait pembunuhan Munir.

Dalam surat itu dinyatakan bahwa kurangnya akuntabilitas dalam kasus pembunuhan Munir menjadi peringatan bagi para pembela HAM bahwa mereka rentan ancaman karena aktivitas yang mereka lakukan.

Dalam surat itu juga dinyatakan, Amnesti Internasional terus menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM terhadap para pejuang HAM di Indonesia.

Munir meninggal di pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan dari Jakara ke Belanda pada 7 September 2004. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan pihak berwenang Belanda ditemukan bahwa Munir diracun dengan arsenik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com