Jakarta, Kompas
”Korupsi dana alokasi khusus dan bantuan operasional sekolah adalah dua kasus yang paling banyak ditindak,” kata Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, Kamis (12/1), saat memaparkan hasil pemantauan ICW sejak tahun 2004 hingga 9 Desember 2011. ”Tahun 2008 banyak penindakan karena banyak penyimpangan yang ditemukan dari hasil audit BPK. Temuan BPK dijadikan dasar laporan ke aparat hukum,” ujarnya.
Hasil pemantauan menyebutkan terdapat 233 kasus korupsi yang sudah ditangani kejaksaan (169 kasus dengan kerugian negara Rp 231,3 miliar), kepolisian (44 kasus dengan kerugian Rp 52,7 miliar), dan pengadilan (20 kasus dengan kerugian Rp 21,6 miliar).
Pada tahun 2009 terdapat 46 penindakan kasus, tahun 2010 sebanyak 55 kasus, dan tahun 2011 sebanyak 18 kasus. ICW menilai kasus korupsi di bidang pendidikan masih tinggi. Sampai saat ini, ada 95 kasus dengan kerugian negara Rp 154 miliar yang tidak jelas penanganannya. ICW menilai penindakan menurun karena fokus penegak hukum bukan pada pendidikan, audit yang kurang mendalam, dan sistem pengawasan yang lemah.
Dana pendidikan yang paling banyak dikorupsi ada di dana alokasi khusus (87 kasus dengan kerugian negara Rp 138,2 miliar), selain dana pengadaan buku dan komputer (6 dan 8 kasus dengan kerugian negara masing- masing Rp 54,9 miliar dan Rp 33,3 miliar).
Peneliti ICW, Siti Juliantari, menambahkan, dinas pendidikan kabupaten/kota adalah institusi yang paling sering korupsi dan paling banyak menimbulkan kerugian negara, yakni 111 kasus, dengan kerugian negara Rp 233 miliar.