Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diselidiki hingga ke Negara Pengekspor

Kompas.com - 30/01/2012, 03:12 WIB

Jakarta, Kompas - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menggagalkan masuknya 113 peti kemas asal Belanda dan Inggris yang berisi besi tua terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun. Penyelidikan dan pengecekan dilakukan hingga ke negara asal limbah karena mengirim limbah tanpa memberi tahu Pemerintah Indonesia.

Berdasarkan Konvensi Basel, setiap negara wajib memberitahukan atau menginformasikan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke negara tujuan sebelum pengiriman dilakukan. Belanda, Inggris, dan Indonesia termasuk negara yang meratifikasi Konvensi Basel.

”Kami akan menindaklanjuti perwakilan negara-negara (pengekspor),” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Sabtu (28/1), di Jakarta.

Menkeu bersama Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya; Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup Masnellyarti Hilman; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono; serta sejumlah pejabat terkait meninjau tumpukan peti kemas.

Saat dibuka, peti kemas berisi besi tua terkena tanah, plastik, dan kertas. Selain itu, ada juga sampah elektronik dan kepingan CD/DVD. Ke-113 peti kemas tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 20 Januari 2012 lewat lima pengapalan. Rinciannya, 89 peti kemas dari Pelabuhan Felixstowe, Inggris, dan 24 peti kemas dari Pelabuhan Rotterdam, Belanda.

Pengimpornya, PT HHS, perusahaan penanaman modal asing pemegang izin impor besi tua. Agus mengatakan, peti kemas itu memiliki dokumen lengkap berupa izin dari pelabuhan asal dan izin kelayakan dari surveyor.

Namun, aparat Bea dan Cukai curiga karena data pemasok adalah WR Fibers Inc beralamat di 1330 Valley Vista DR Diamond Bar, California, AS, sedangkan pelabuhan muat barang di Belanda. Dari penelusuran, dicurigai bisnis pemasok adalah besi tua yang terkontaminasi B3.

Bea dan Cukai lantas menghubungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk memeriksa isi peti kemas. Hasil pemeriksaan menunjukkan, ada indikasi kontaminasi limbah B3 terlarang.

Kambuaya mengatakan, impor besi tua tak dilarang asalkan bersih dan kering. ”Tetapi, seperti kita lihat, besi tua di peti kemas basah, ada tanah dan sampah,” ujarnya. Menurut dia, importir dan pemasok melanggar Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No 18/2009 tentang Sampah.

Menkeu menyatakan, PT HHS akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Ia meminta petugas tidak buru-buru mereekspor limbah ke negara asal. ”Kita harus minta informasi dari hakim apakah peti kemas ini bisa direekspor,” kata Agus.

Ia meminta setiap pihak mengawal kasus ini karena putusan pengadilan atas pelanggaran serupa di tahun 2004 dan 2006 tidak memuaskan. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com