Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Kelompok yang Lakukan Kekerasan

Kompas.com - 01/03/2012, 05:03 WIB

Jakarta, Kompas - Aparat kepolisian tidak hanya perlu memberantas premanisme, tetapi juga menindak kelompok organisasi kemasyarakatan atau kelompok vigilante yang melakukan kekerasan. Selain itu, pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, sebaiknya mengevaluasi keberadaan organisasi kemasyarakatan yang kerap melakukan aksi kekerasan.

Demikian disampaikan Koordinator Peneliti The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) Gufron Mabruri dan Direktur Operasional Imparsial Bhatara Ibnu Reza dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/2).

”Imparsial menekankan penegakan hukum dan keamanan oleh aparat polisi tidak hanya ditujukan kepada kejahatan premanisme, tetapi juga harus diarahkan kepada berbagai kelompok vigilante yang melakukan kekerasan,” kata Gufron.

Gufron menambahkan, polisi tidak boleh absen dan harus bertindak serius menindak ormas yang kerap menggunakan cara-cara kekerasan. Pembiaran dan tidak adanya tindakan tegas hanya akan membuat berbagai kelompok tersebut tidak jera dan terus mengulangi berbagai aksinya.

Dari catatan Imparsial, sejak reformasi ada 99 kasus kekerasan yang dilakukan kelompok vigilante. Sebagai gambaran, tahun 2010, ada 51 kasus kekerasan yang dilakukan kelompok vigilante. Tahun 2011, ada 13 kasus kekerasan.

Untuk itu, ujar Bhatara, pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri perlu mengevaluasi kembali keberadaan kelompok vigilante atau ormas yang kerap melakukan aksi kekerasan, bahkan pemerintah dapat membubarkan kelompok tersebut melalui proses hukum, yaitu penetapan pengadilan.

Direktur Program Imparsial Al Araf menambahkan, evaluasi perlu dilakukan terhadap kelompok vigilante yang kerap melakukan kekerasan karena membuat ketidaknyamanan masyarakat dan mengancam kehidupan demokrasi.

Tegas

Namun, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Indria Fernida mengatakan, aparat kepolisian harus profesional dan menekankan asas praduga tak bersalah dalam memberantas premanisme. Aparat kepolisian juga harus tegas dan konsisten memberantas pelaku kekerasan dari ormas.

Polri juga harus menghormati prinsip praduga tak bersalah dan tidak diskriminatif. Selama ini, Polri dinilai kerap membiarkan aksi kekerasan itu. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution pernah menjelaskan, Polri mendorong Kemendagri mengawasi dan membina ormas agar tidak bertindak anarki. (FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com