Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Corby Apresiasi Presiden SBY

Kompas.com - 23/05/2012, 03:58 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Pengacara "Ratu Mariyuana", Schapelle Leight Corby, Iskandar Nawing, mengapresiasi pengabulan Presiden Susilo Bambang Yudhono atas permohonan grasi 5 tahun pengurangan masa hukuman kliennya. Nawing yang tak dapat menyembunyikan kegembiraannya berencana menyampaikan kabar baik ini kepada Corby, Rabu (23/5/2012).

"Saya sangat-sangat mengapresiasi Presiden yang telah menandatangani grasi Schapelle Leight Corby," ujar Nawing saat dihubungi pada Selasa (22/5/2012) malam tadi. Nawing sendiri belum menerima berkas grasi ini, dan justru menerima kabar turunnya grasi ini kali pertama dari rekan-rekan jurnalis.

Dia belum bisa memastikan kapan Corby bebas karena harus melihat sejumlah remisi yang diterima Corby selama 8 tahun menjadi narapidana Lapas Kerobokan. "Dia kan sudah menjalani masa tahanan 8 tahun, dan ditambah grasi menjadi 13 tahun. saya harap secepatnya bisa bebas," kata Nawing.

Seperti diberitakan, Presiden SBY telah menandatangani grasi pengurangan hukuman 5 tahun yang diajukan oleh Corby pada tanggal 15 Mei 2012. Surat grasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar sebagai pemutus perkara pidana Corby, Senin (21/5/2012) kemarin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com