Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Parpol Bakal Transparan

Kompas.com - 10/08/2012, 02:51 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum menjanjikan pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dilakukan secara adil dan transparan. Rapat pleno pene- tapan hasil verifikasi di tingkat KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU pusat dilakukan terbuka.

”Regulasi KPU menonjolkan aspek transparansi. Kami meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menyelenggarakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan hasil verifikasi. Berita acara pun diberikan kepada semua pihak seperti Bawaslu di setiap jenjang dan perwakilan partai politik,” tutur Koordinator Divisi Hukum KPU Ida Budhiati, Kamis (9/8) di Jakarta.

Proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu, menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, harus dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara yang telah ditetapkan pada 9 April 2014. Karena itu, parpol bisa mulai mendaftar pada 10 Agustus-7 September 2012. Verifikasi calon peserta pemilu dilakukan mulai 11 Agustus berupa penelitian kelengkapan administrasi. Setelah syarat administrasi dinyatakan lengkap, verifikasi faktual dilakukan. KPU akan menetapkan parpol peserta pemilu paling lambat 15 Desember 2012.

Keterbukaan juga diberlakukan pada pengambilan sampel untuk verifikasi faktual keanggotaan parpol. Menurut anggota KPU, Arief Budiman, sampel sebanyak 10 persen dari daftar nama anggota yang diserahkan parpol di setiap jenjang diambil secara acak. Ini menghindarkan kemungkinan terjadi kecurangan dari partai atau kongkalikong.

Menurut anggota Bawaslu, Nasrullah, berita acara hasil verifikasi yang diberikan KPU di semua jenjang akan ditelusuri secara ketat. Kemungkinan pelanggaran kode etik atau pidana suap juga akan dipantau ketat.

Ketentuan saat ini, menurut mantan anggota KPU, I Gusti Putu Artha, bakal menyulitkan parpol untuk bisa lolos verifikasi. Putu menceritakan, hampir 90 persen parpol tak lolos Pemilu 2009 karena verifikasi faktual dukungan keanggotaan. ”Padahal, dulu syaratnya lebih mudah,” katanya.

Namun, KPU harus mengantisipasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Menurut mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu DPR Arif Wibowo, KPU harus menyiapkan peraturan alternatif.

”Sebaiknya disiapkan juga bagaimana kalau permohonan dikabulkan, dan bagaimana jika tidak dikabulkan,” ujar Arif.

Sekretaris Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan Didi Supriyanto juga melihat, KPU belum menyiapkan peraturan alternatif. (INA/NTA/DIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau