Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Mati 17 WNI di Malaysia Ditunda

Kompas.com - 07/09/2012, 20:57 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Eksekusi mati terhadap 17 Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia ditunda. Kebanyakan dari mereka umumnya tersangkut kasus narkotika dan pembunuhan.

"Sebanyak 17 warga negara Indonesia yang terancam terpidana mati di Malaysia ditunda pelaksanaannya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jumat (7/9/2012).

Andhi menjelaskan, salah satu yang seharusnya dieksekusi mati pada hari ini adalah Muhammad Bakri asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, atas kasus pembunuhan. Namun eksekusi batal dengan adanya upaya pemerintah Indonesia.

"Dengan berbagai upaya itu bisa ditunda eksekusinya. Kemudian akan ditempuh upaya lain, seperti pengampunan dan sebagainya. Pada November baru ada pemberitahuan lebih lanjut," terangnya.

Sementara itu, menurut Andhi, terdapat 116 warga negara Indonesia yang terancam tindak pidana mati di negeri Jiran itu, yang umumnya memang terjerat kasus narkotika dan pembunuhan.

Andhi mengungkapkan, beberapa persoalan antara Malaysia dan Indonesia, maupun negara lain, adalah tidak adanya komunikasi langsung pada kedutaan besar jika ada salah satu warga negara lain yang tersangkut perkara hukum di negara tersebut.

"Malaysia suka tidak beritahu kedutaan ketika warga negara Indonesia atau negara lain sedang tersangkut hukum. Jadi kami seringkali tahunya belakangan," ujarnya.

Menurut Andhi, pemerintah saat ini sedang melakukan upaya meringankan hukuman WNI tersebut. Namun tetap akan mematuhi peraturan hukum di Malaysia.

Andhi mendapat tugas memimpin langsung delegasi Indonesia untuk mengikuti second around working meeting bersama pemerintah Malaysia. Andhi menjelaskan, kedua negara telah menyepakati enam topik pembicaraan, di antaranya masalah hukuman mati, illegal fishing, human traficking, narkoba, MLA (mutual legal assistance), dan lingkungan hidup.

"Ini mengenai warga negara Malaysia yang menyangkut persoalan hukum di Indonesia atau sebaliknya," ucapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com