Pengacara Yakin Anas Tak Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/10/2012, 16:45 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yakin bahwa KPK tidak akan menaikkan status kliennya tidak menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hal ini disampaikan pengacara Anas, Patra M Zen, terkait langkah KPK yang akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.

"Tidak sama sekali. Kami tim kuasa hukum tidak merasa dimaksudkan ke Pak Anas," kata salah satu pengacara Anas, Patra M Zen, di Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyebutkan dalam waktu dekat akan ada yang mengejutkan dalam penanganan kasus Hambalang. Abraham tidak secara spesifik menyebut apa kejutan yang diungkapkan KPK. Namun, Abraham memberi sinyal bahwa apa yang ada di pikiran banyak orang soal kasus korupsi proyek Hambalang bakal terjadi.

Patra mengklaim bahwa Anas tidak terkait dengan kasus Hambalang berdasarkan penyelidikan maupun penyidikan di KPK. Menurut dia, KPK juga tidak memiliki bukti keterlibatan Anas dalam kasus itu.

Ketika disinggung opini yang berkembang di publik bahwa Anas akan jadi tersangka, Patra tak mempermasalahkannya. "Kita kan negara hukum, berdasarkan alat bukti. Sepanjang yang kami tahu, baca berkas bahwa tidak ada kaitan Pak Anas," ucapnya.

Namun, saat disinggung banyak tanggapannya jika KPK memang memiliki bukti yang cukup untuk menjadikan Anas sebagai tersangka, Patra tak mau berkomentar. "Saya tak mau komentari itu," pungkas dia.

Seperti diberitakan, dalam beberapa kesempatan Anas selalu membantah terlibat korupsi proyek Hambalang. Bahkan, Anas bersedia digantung bila nantinya terbukti melakukan korupsi dalam proyek Hambalang meski hanya satu rupiah.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang, Deddy Kusdinar. Belum diungkap apa yang mengejutkan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau