Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBPOM Kesal Pengedar Produk Berbahaya Diputus Ringan

Kompas.com - 04/12/2012, 22:01 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar mengaku kesal dengan putusan pengadilan terhadap pengedar produk berbahaya seperti obat dan kosmetik yang dinilai terlalu ringan. Akibatnya, para pengedar ini berkali-kali mengulangi perbuatan yang dapat membahayakan masyarakat tersebut.

"Kita imbau aparat yang berwenang agar memberi punishment yang sesuai sebagai efek jera supaya masyarakat terlindungi," ujar Kepala BBPOM Denpasar Dra Corry Panjaitan saat konferensi pers di Denpasar, Selasa (04/12/2012.

"Pasal yang diajukan dengan kenyataan tidak berimbang. Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan itu maksimal 15 tahun, dia satu hari juga bisa," imbuh Corry kesal.

BBPOM Denpasar yang mengamati proses persidangan, hampir seluruh tersangka pengedar obat ini hanya dikenai hukuman percobaan hanya beberapa bulan. "Ada yang kita tangkap 2010, kemudian bebas dan mengulangi lagi tahun 2011," ungkap Corry.

BBPOM pun tak bisa berbuat banyak melihat fenomena ini karena kewenangan BBPOM hanya mengantarkan P-21 dengan mengajukan pasal yang dilanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com