Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/02/2014, 15:21 WIB
Rosmha Widiyani

Penulis

KOMPAS.com - Pasien yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak seharusnya mengeluarkan uang untuk menebus obat. Harga yang tercantum dalam paket INA-CBG's sudah termasuk jasa pelayanan medik dan obat untuk pasien. Hal ini berlaku juga untuk pasien dengan penyakit, yang obatnya tidak ada dalam formularium nasional (fornas).

"Kalaupun obatnya tidak ada dalam fornas, maka pihak rumah sakit harus memutar otak bagaimana supaya obat yang diperlukan sesuai dengan harga INA-CBG's. Pasien tidak seharusnya mengeluarkan biaya untuk pengobatan," kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga, Purnawarman Basundoro, pada Evaluasi Satu Bulan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan, di Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Menurut Purnawarman sebetulnya beberapa obat sudah bisa didapatkan pasien, walau tidak ada dalam paket INA-CBG's. Misalnya obat kemoterapi untuk rawat jalan maupun rawat inap, yang bisa didapatkan melalui layanan fee for service. Fee for service adalah pelayanan per biaya, yang ditagihkan dari rumah sakit kepada BPJS.

obat juga tersedia untuk pasien yang menderita penyakit kronis seperti hipertensi atau diabetes. Setelah masa pengobatan di rumah sakit selesai, pasien bisa melanjutkannya di fasilitas kesehatan primer melalui mekanisme rujuk balik. Selanjutnya obat bisa didapatkan dari apotik yang sudah bekerja sama dengan BPJS.

Hal ini dikatakan Purnawarman terkait BPJS yang tidak mengenal sistem penggantian uang, atau reimburse. Artinya bila pasien mengeluarkan uang untuk biaya pengobatan, maka BPJs tidak akan mengganti dana tersebut. Hal ini tentu akan sangat merugikan pasien.

Purnawarman mengatakan, sampai saat ini obat memang menjadi hal yang paling banyak dikeluhkan peserta JKN. Keluhan ini terkait belum lengkapnya obat-obatan dalam fornas. Akibatnya pasien terpaksa membeli obat yang diperlukan, seperti yang terjadi pada pasien Zulfarman.

"Kami memang masih terus mengevaluasi daftar fornas. Kami juga mempertimbangkan menggunakan kembali Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) yang dulu sempat digunakan ASKES, untuk obat-obatan yang tidak ada dalam fornas," jelas Purnawarman.

DPHO memuat daftar obat produksi pabrik yang sudah bekerja sama dengan ASKES. Daftar ini juga digunakan berbagai apotik yang tentunya sudah bekerja sama dengan ASKES. DPHO disusun berdasarkan harga tertinggi dari setiap obat. Daftar ini digunakan untuk mengantisipasi besarnya variasi harga obat yang beredar di masyarakat.

Penggabungan fornas dan DPHO diharapkan bisa melengkapi kebutuhan obat masyarakat. Namun Purnawarman belum bisa memastikan bagaimana mekanisme penggabungan dan pelaksanaannya di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com