”Tapi, dengan pola kerja orangtua yang berangkat sebelum anak bangun dan pulang ke rumah saat anak sudah tidur, komunikasi dan ikatan hangat itu sulit dibangun,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Budiharjo mengatakan, norma-norma yang melarang tindak kekerasan terhadap anak, apalagi kekerasan seksual, tak berjalan baik di masyarakat. Individualisme dan kian renggangnya ikatan sosial membuat batas-batas aturan dan norma kerap dilanggar. ”Makin meningkatnya kekerasan seksual pada anak menunjukkan kian longgarnya penerapan norma-norma itu,” kata dia.
KPAI mencatat, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat. Porsi kekerasan seksual terhadap anak pada 2010 hanya 38,4 persen dari seluruh kasus kekerasan pada anak. Namun, tahun 2013, porsinya naik hingga mencapai 53,6 persen.
Jumlah kasus kekerasan yang tak terungkap diyakini masih sangat besar. Masih banyak orangtua yang malu melaporkan kekerasan yang dialami anaknya. Belum lagi banyak korban yang justru dipersalahkan.
Penegakan hukum yang tak tuntas, tak memberi keadilan bagi korban, dan kurangnya pendampingan negara untuk menerapi korban kekerasan seksual membuat banyak kasus kekerasan seksual belum terungkap. ”Keluarga, lingkungan, dan negara harus evaluasi total untuk menekan kasus-kasus kekerasan pada anak,” ujarnya. (MZW/LUK/ELN/ABK/A13)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.