Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/08/2014, 16:18 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah diterapkan sejak 1 Januari 2014 lalu. Namun dalam setiap kampanyenya presiden terpilih Joko Widodo mengunggulkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai satu progam yang menjadi andalannya. Lantas bagaimana kelanjutan JKN di era pemerintahan mendatang?
 
Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menilai, KIS perlu menjadi penyempurnaan dari JKN. KIS seharusnya tidak tumpang tindih bahkan menggantikan JKN karena Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah diatur dalam Undang-undang sejak 2014.
 
"Seharusnya (KIS) memang menjadi penyempurnaan untuk JKN, misalnya membuat antrean yang lebih efisien, sehingga tidak perlu berkali-kali datang, pengadaan obat lebih cost effective, dan jangkauan lebih luas," ujarnya dalam Focus Group Discussion bertajuk "Masa Depan SJSN di Tangan Pemerintah Baru Periode 2014-2019" Selasa (17/8/2014) di Jakarta.
 
Ali Ghufron juga menekankan supaya konsep KIS dirancang kembali secara matang supaya tidak melanggar UU yang mengatur SJSN. Menurut dia, KIS perlu menyesuaikan dengan UU yang berlaku. "Kalau tidak begitu, penerapan KIS akan repot karena pengelolaan jaminan sosial semuanya sudah diatur dalam UU," katanya.
 
Ali Ghufron mencontohkan, dalam UU diatur sistem pembayaran yang berbasis asuransi kesehatan sosial. Artinya peserta asuransi diwajibkan membayar premi yang sudah ditentukan sesuai dengan paket pelayanan yang diinginkan.
 
"Nah, bagaimana dengan KIS? Apakah nanti sistemnya tax base yang semuanya dibayari oleh pemerintah? Seharusnya sistemnya tetap sesuai dengan konsep asuransi kesehatan sosial," papar Ali Ghufron.
 
Sebelum menerapkan KIS, lanjut dia, pemerintah perlu mematangkan konsep tersebut dengan BPJS. Pasalnya ada banyak sekali hal yang perlu diselaraskan, termasuk jumlah premi yang harus dibayar, penyedia layanan, jumlah penerima bantuan iuran, dan lain sebagainya.
 
Sejauh ini, peserta BPJS tercatat telah mencapai 126 juta jiwa. Sedangan penerima bantuan iuran atau penduduk miskin adalah sejumlah 86,4 juta jiwa.
 
Sebelumnya, Tim sukses Jokowi-Jusuf Kalla, Wijayanto Samirin, mengungkapkan KIS akan memberikan akses kesehatan yang lebih luas kepada seluruh warga Indonesia. Setiap warga yang memiliki KIS akan mendapatkan pelayanan kesehatan sampai di tingkat desa dengan memanfaatkan Posyandu.
 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau