Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Janggal dengan Dokter Praktik? Bisa Lapor ke MKDKI

Kompas.com - 17/09/2014, 15:52 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Setiap pasien memiliki hak mendapat pelayanan dan tindakan medis sesuai prosedur. Jika merasa aneh atau janggal dengan pelayanan atau pengobatan medis seorang dokter di rumah sakit ataupun klinik, Anda bisa melapor ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

"Dari situ akan diuji apakah mereka menjalankan profesi sesuai standar dan prosedur atau tidak. Kalau terbukti, MKDKI bisa mengeluarkan tindakan disiplin," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo di Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Jika terbukti di luar prosedur, MKDKI bisa memberikan sanksi, seperti tidak boleh praktik dalam waktu tertentu dan mencabut izin praktik.

Seperti diberitakan, kasus Klinik Metropole Hospital (MH) di Mangga Besar, Jakarta Barat, sedang ramai diperbincangkan di media sosial Facebook. Salah satu pasien, NZ (23), menilai, banyak hal yang janggal di klinik itu, seperti pakaian dokter yang tidak lazim.

Dia mengatakan, dokter yang dia temui ada tiga orang. Dokter pertama saat pemeriksaan USG mengenakan baju semacam daster berkancing warna putih. Dokter kedua mengenakan jas dokter, tetapi celananya terlihat tidak formal dan memakai sandal. Sementara itu, dokter yang ketiga berusia sekitar 20 tahun dan memakai sepatu kets sambil menonton film Korea di mejanya.

NZ mengaku bahwa ia langsung diminta melakukan terapi, meskipun baru kali pertama melakukan pemeriksaan di klinik tersebut.

Hal senada diungkapkan salah satu pengguna akun Kaskus bernama Singlebreath yang merasa telah ditipu oleh Klinik MH. Dia mengatakan, saat awal melakukan konsultasi secara online di chat situs Klinik MH, jawabannya terasa memuaskan. Situs yang ditampilkan pun terkesan meyakinkan sehingga ia memutuskan untuk langsung datang ke sana.

Namun, ketika berobat, pemilik akun Singlebreath ini dipaksa untuk operasi hari itu juga dengan ancaman memiliki potensi kanker.

Mengenai prosedur operasi, menurut Sudaryatmo, pasien berhak menolak atau mempertimbangkannya terlebih dahulu. Seorang dokter harus memberikan alasan medis yang kuat ketika mendiagnosis pasien dan melakukan operasi. Pasien juga berhak mendapat informasi detail mengenai diagnosis dokter dan risiko operasi.

"Pasien juga berhak meminta opini dokter lain apakah ada kesimpulan yang sama bahwa ia harus operasi," kata dia. Biaya operasi pun bisa dicocokkan dengan standar di rumah sakit lain.

Bagaimana dengan dokter asing yang juga dikeluhkan oleh NZ? Menurut Sudaryatmo, adanya dokter asing juga patut dipertanyakan. Pasalnya, dalam pelayanan kesehatan di Indonesia, dokter asing diperbolehkan praktik jika ia bisa berbahasa Indonesia.

"Kenapa? Ini karena komunikasi dokter dan pasien mempengaruhi proses pengobatan. Kalau enggak bisa bahasa Indonesia, kemungkinan terjadi distorsi sangat besar," terang dia.

Sudaryatmo mengimbau setiap pasien untuk berhati-hati melakukan penanganan medis di suatu klinik baru, apalagi jika belum pernah mendatangi klinik tersebut sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau