JAKARTA, KOMPAS.com - Hamil dan punya anak merupakan impian banyak wanita. Tak terkecuali artis Julia Perez (34). Untuk bisa memiliki keturunan, wanita yang akrab disapa Jupe ini bahkan terbang ke Singapura untuk menjalani program hamil dengan menerima sperma dari donor. Sebab, program menerima sperma dari donor tidak bisa dilakukan di Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam ketentuan upaya kehamilan di luar cara alamiah, sel sperma harus berasal dari suami yang sah.
Meski menuai kontroversi di tanah air, penyanyi dangdut Jupe mengaku tetap ingin memiliki anak meskipun belum menikah atau tanpa suami.
Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Kanadi Sumapraja mengatakan, dengan sperma dari donor, Jupe kemungkinan bisa memiliki keturunan tanpa harus berhubungan badan dengan lawan jenisnya. Mantan kekasih pemain sepak bola dari Argentina, Gaston Castano itu akan mendapatkan sperma dari bank sperma.
Adapun proses kehamilan dengan sperma dari donor sama halnya dengan program bayi tabung maupun inseminasi. Hanya saja, sperma berasal dari pendonor atau bukan dari suami wanita tersebut. Untuk bayi tabung yang selama ini dilakukan, sel sperma dari suami diseleksi lalu disuntikkan ke dalam sel telur.
Pada metode ini, dokter akan mengambil beberapa sel telur yang sudah matang dari ovarium wanita. Kemudian sel telur ini dibuahi oleh sel sperma, bisa berasal dari suami sendiri atau dari donor seperti yang akan dilakukan Jupe. Kemudian sel telur yang sudah dibuahi dan menjadi embrio akan dimasukkan kembali ke dalam rahim.
"Jadi kalau bayi tabung, pembuahan di luar tubuh," terang Kanadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/9/2014).
Sementara itu, dengan inseminasi, pembuahan terjadi di dalam rahim. Sperma akan dimasukkan ke dalam rahim ketika wanita mengalami masa subur.
Namun, program bayi tabung maupun inseminasi tak selamanya akan berhasil membuat kehamilan. "Tidak selalu berhasil karena bayi tabung ada tingkat keberhasilannya sendiri. Inseminasi punya angka keberhasilan sendiri, tergantung wanitanya," kata Kanadi.
Di Indonesia, upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang memang sulit mendapat keturunan karena ketidaksuburan atau masalah pada alat reproduksi.
Dalam fatwa MUI, haram hukumnya jika bayi tabung yang sperma maupun ovumnya diambil dari selain pasangan suami istri yang sah. Statusnya dianggap sama dengan melakukan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah. Selain itu, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya juga haram.
Indonesia juga melarang sewa rahim, yaitu embrio dari sperma dan telur pasangan suami istri ditanam pada rahim perempuan lain. Dalam Pasal 127 UU Nomor 36 tentang Kesehatan, hasil pembuahan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang bersangkutan harus ditanamkan dalam rahim istri di mana ovum berasal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.