JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta menyayangkan adanya bukti pembayaran berobat gigi dengan tulis tangan di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) seperti pengaduan pasien dengan akun Facebook Abigail Anggita Vela.
Menurut Marius, bukti pembayaran di rumah sakit besar seharusnya tak bisa hanya tulis tangan, apalagi penentuan harganya berubah-ubah.
“Ini rumah sakit besar, harusnya secara administrasi pakai print out. Kemudian harus dirinci. Enggak bisa kayak orang beli rambutan, dukuh di pinggir jalan. Toko kecil saja ada mesinnya. Ini bukan jualan pedagang kaki lima,” kata Marius saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2015).
Menurut Marius, hal ini menunjukkan buruknya pelayanan administrasi di rumah sakit. Marius mengatakan, konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai pengobatan, termasuk soal rincian harga. Hal itu pun diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Menurut Marius, Indonesia belum memiliki standar pelayanan medik nasional yang termasuk di dalamnya untuk menentukan kisaran harga pengobatan untuk rumah sakit pemerintah maupun swasta. Marius mengingatkan, jika rumah sakit seharunya memiliki tujuan untuk sosial, bukan komersil.
Sebelumnya diberitakan, Vela menceritakan kekagetannya ditagih Rp 9 juta saat menambal gigi di Rumah Sakit MMC, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam akun Facebook-nya, Vela mengaku berobat ke RS MMC pada Senin (20/4/2015) pukul 11.45 WIB. Sebelum ditindak medis, dia sempat ditanyakan terkait keluhannya. Setelah itu, Vela dipersilakan duduk di kursi tindakan sambil meletakkan map plastik berisi formulir asuransi kantor yang diberikan oleh bagian pendaftaran.
"Disinilah semua itu berawal. Yakni ketika ada form asuransi Lippo Insurance," cerita dia dalam postingan yang terkoneksi dari media sosial Path.
Saat berada di kursi tindakan, Vela mengaku tidak pernah meminta untuk dilakukan beberapa tindakan medis dari dokter yang bersangkutan. Dalam hal ini, kata Vela, dia tidak meminta dokter untuk melakukan scaling dan mengebor gigi lainnya.
Setelah 45 menit berlalu, tindakan terhadap gigi Vela selesai. Ia pun diberikan slip pembayaran berwarna kuning dan ditulis tangan oleh asisten dokter. Rinciannya, ada tulisan Rp 2.000.000 + Rp 7.000.000 = Rp 9.000.000.
Namun, alangkah kagetnya Vela mendapati total biaya tersebut. Bahkan, ketika dia mencoba mengonfirmasi ke petugas kasir khusus loket asuransi, ia malah dilemparkan ke petugas lainnya.
"Petugas menjawab 'Itu bisa ditanyakan langsung ke petugas di ruangan dokternya, Bu'. Saya minta disambungkan via telepon untuk minta penjelasan, dia jawab 'Harus langsung, Bu. Kita biasanya ngga lewat telepon.' Disinilah keanehan itu makin menjadi-jadi," kata Vela menirukan ucapan petugas rumah sakit.
Tanpa banyak basa-basi, Vela pun menemui dokter yang menanganinya. Saat ia meminta rincian atas biaya Rp 9 juta yang ditagihkan, dokter malah menyuruh asistennya untuk membuat perincian.
"Dokternya bilang, 'Ya sudah didiskon aja jadi 8 juta.' Tambah aneh bukan. Ini institusi rumah sakit, tapi kok main-main soal harga. Tidak ada standarisasi harga atas jasa dokter dan tindakan disini," tuturnya.
Merasa kurang puas dengan respons dokter tersebut, Vela lantas kembali ke kasir dan minta disambungkan ke penanggung jawab rumah sakit. Namun, dia justru diarahkan ke ruang humas. Ia pun mengadukan kekecewaannya terhadap pelayanan petugas MMC dan dokter yang menangani keluhannya.
"Dokter tidak konfirmasi dulu ke saya untuk tindakan yang terbilang SANGAT MAHAL tersebut. Terlebih tidak konfirmasi harga. Mungkin karena dokter berasumsi saya pakai asuransi, maka semua akan dicover asuransi. Jika itu alasannya, maka saya rasa ini bisa dikategorikan “pengeretan” terhadap asuransi," tulis Vela yang mengaku memiliki plafon asuransi sebesar Rp 50 juta.
Dalam tulisannya, Vela juga menuliskan bahwa pihak humas telah mengklarifikasi ke dokter dan menyampaikan permintaan maaf kepada dirinya. Setelah sempat dimediasi singkat oleh pihak humas, dokter akhirnya sepakat untuk menetapkan tarif total sebesar Rp 4 juta terkait tindakan terhadap gigi Vela.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.