Global Youth Tobacco Survey 2014 menunjukkan, 20,3 persen anak umur 13-15 tahun atau usia sekolah menengah pertama (SMP) sudah jadi perokok aktif. Jumlah itu setara 36,2 persen anak lelaki dan 4,3 persen anak perempuan. Sebagian besar di antaranya terpapar rokok di rumah ataupun tempat umum.
Sifat adiksi rokok membuat anak sulit berhenti merokok. Karena itu, sesuai Riset Kesehatan Dasar 2013, kian bertambah umur, makin tinggi prevalensi perokok. Pada 2013, 65 juta atau 28 persen orang Indonesia merokok, terbesar ketiga di dunia setelah Tiongkok dan India.
Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Lily S Sulistyowati, dalam inisiasi program Generasi Kreatif: Penggerak Nusantara di Jakarta, Kamis (17/12), mengatakan, tingginya prevalensi perokok harus jadi perhatian. Pengendalian tembakau perlu jadi prioritas kesehatan nasional karena buruknya dampak rokok.
Kemenkes berupaya mengatasi hal itu, tapi dukungan kementerian lain amat minim karena pertentangan kepentingan kesehatan dan industri. Hal itu diperparah masifnya iklan dan dukungan industri rokok pada kegiatan yang melibatkan remaja.
Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes Soewarta Kosen menyebut kerugian akibat rokok 2013 Rp 378,75 triliun. Rinciannya, pembelian rokok Rp 138 triliun; hilangnya produktivitas karena sakit, disabilitas, dan kematian prematur usia Rp 235,4 triliun; serta biaya berobat akibat penyakit terkait rokok Rp 5,35 triliun.
"Jumlah itu 3,7 kali lebih besar daripada cukai tembakau yang diperoleh negara di tahun sama, Rp 103,02 triliun," ujarnya.
Kawasan tanpa rokok
Sekolah termasuk kawasan tanpa rokok. Meski demikian, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tadjudin Nur mengakui masih ada orang merokok di lingkungan sekolah, baik itu guru, penjaga keamanan, maupun petugas kebersihan. Namun, guru yang merokok di sekolah tak bisa diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Meski sekolah aman, paparan rokok jauh lebih masif ada di luar sekolah dan sulit dikendalikan. Kawasan tanpa rokok (KTR) di luar sekolah ada di angkutan umum, fasilitas kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, kantor, dan tempat umum lain yang ditetapkan pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.