Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta BPJS Kesehatan Ditargetkan Bertambah 30 Juta

Kompas.com - 16/04/2016, 14:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS —  Tahun 2016, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menargetkan penambahan peserta sekitar 30 juta jiwa, 25 juta jiwa di antaranya peserta pekerja formal. Hal itu akan mampu mengurangi potensi defisit pendanaan tahun 2016 yang diprediksi mencapai Rp 7 triliun.

Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Ikhsan, Jumat (15/4), di Jakarta, menyatakan, tahun 2016 adalah tahun kepatuhan. Artinya, badan usaha patuh mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran dengan baik serta peserta perorangan juga patuh membayar dengan disiplin.

”Kami tidak hanya mengandalkan dana cadangan pemerintah untuk menutupi potensi defisit. Ada intervensi manajerial untuk meningkatkan pendapatan,” kata Ikhsan. Kepesertaan pekerja formal yang semakin luas akan lebih menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui perhitungan kasar, dengan asumsi gaji 25 juta pekerja formal yang ditargetkan BPJS Kesehatan rata-rata Rp 2 juta per orang per bulan, maka keikutsertaan mereka sebagai peserta akan memberi tambahan dana JKN hingga Rp 30 triliun.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Tubagus Rahmat Sentika mengatakan, meningkatkan kepesertaan pekerja formal dan kelompok mandiri muda profesional dapat menjadi opsi BPJS Kesehatan menekan potensi defisit.

Untuk memperbaiki layanan dan mendorong badan usaha segera jadi peserta, fasilitas kesehatan milik badan usaha atau yang bekerja sama dengan badan usaha akan dikontrak menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Penegakan hukum

Periode 2014-2015, cara yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam menggaet badan usaha lebih condong pada upaya sosialisasi dan persuasif. Tahun ini, selain sosialisasi, penegakan hukum akan lebih tegas dilakukan. ”Setelah sosialisasi ternyata badan usaha tetap belum mendaftar, maka bisa kena teguran,” ujar Ikhsan.

Tahun ini, sebanyak 7.440 badan usaha telah mendaftarkan pekerjanya. Namun, belum memberi data jumlah pegawai dan gaji dengan benar sehingga iuran yang dibayarkan belum optimal.

BPJS Kesehatan menargetkan, 80 persen dari 7.440 badan usaha itu memberi data benar dan membayar iuran semestinya.

Ikhsan menambahkan, badan usaha milik negara (BUMN) sejauh ini sudah patuh mendaftar. Akan tetapi, belum semua anak perusahaan dari BUMN patuh mendaftarkan pekerjanya.

Badan usaha yang tak patuh mendaftarkan pesertanya dikenai sanksi teguran dua kali, denda, hingga penghentian pelayanan publik. Selama ini kebanyakan badan usaha patuh mendaftar setelah ditegur. Tahun 2015, lima perusahaan diusulkan tak mendapat pelayanan publik tertentu.

Layanan publik tertentu tersebut meliputi perizinan terkait usaha, izin mengikuti tender proyek, izin mendirikan bangunan, dan izin mempekerjakan tenaga asing. Namun, itu belum bisa diterapkan dengan alasan sedang dibicarakan dengan Kementerian Dalam Negeri.

Guru Besar Ekonomi dan Asuransi Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Budi Hidayat mengingatkan, peningkatan kepesertaan pekerja formal tak otomatis mengurangi potensi defisit.

Penambahan peserta akan meningkatkan kebutuhan biaya kesehatan. ”Yang harus dilakukan mengoreksi iuran, bukan menaikkan jumlah peserta,” ujarnya.

Menurut Budi, menekan defisit bisa dengan mengendalikan penggunaan layanan yang tidak normal. Contohnya, pasien rawat jalan yang datang berulang hingga kecurangan klaim (fraud). Menggunakan data setahun lalu, penghematan biaya kesehatan lewat pengendalian utilisasi bisa 10 persen. (ADH/INA)

 

----

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 April 2016, di halaman 14 dengan judul "Peserta Ditargetkan Bertambah 30 Juta".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau