Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/12/2016, 14:00 WIB

SURABAYA, KOMPAS — Pencegahan penjualan rokok kepada anak perlu melibatkan perusahaan rokok, pedagang, dan masyarakat. Selain melanggar aturan, penjualan rokok pada anak memicu ketergantungan produk tembakau sejak usia dini sehingga mengganggu kesehatan generasi penerus bangsa.

Hal itu diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi, saat dihubungi dari Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/12). "Meski ada aturannya, warga perlu terlibat dalam implementasinya agar tak terjadi pembiaran," ujarnya.

Keseriusan perusahaan rokok ataupun pemilik toko yang menjual rokok harus dibuktikan dengan komitmen melarang pembelian rokok pada anak. Sebab, anak-anak adalah generasi penerus konsumen rokok saat konsumen usia dewasa meninggal.

General Manager Penjualan Sampoerna Area Jawa Timur Eric Chan Hee Ng, saat temu media "Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak- anak", Jumat (2/12), di Surabaya, menjelaskan, pencegahan tak bisa hanya dilakukan perusahaan rokok. Sebab, banyak pihak terkait penjualan rokok.

Untuk itu, semua pihak terkait, antara lain produsen rokok, pemilik kios, kasir, dan warung kecil, harus terlibat dalam pelarangan pembelian rokok oleh anak-anak. Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, pasal 25 yang menyebutkan, produk tembakau dilarang dijual pada anak di bawah usia 18 tahun. "Asosiasi perusahaan rokok belum pernah membahas isu itu," ujarnya.

Pedagang kecil

Tingkat pemahaman pedagang kecil terhadap aturan itu rendah. Untuk itu, perlu ada sosialisasi dari pemerintah agar tidak menjual rokok kepada anak- anak. "Kami sulit mengimbau pedagang kecil, karena menjual rokok adalah hak mereka. Seharusnya mereka tak hanya mencari keuntungan," ujarnya.

Menurut pemantauan di sejumlah toko ritel modern di Surabaya, kasir melarang pembeli yang memakai seragam sekolah untuk membeli rokok. Namun, pedagang di warung membolehkan anak-anak membeli rokok karena tidak tahu ada larangan penjualan rokok kepada anak. "Mau beli rokok masak dilarang," ujar Murni, pedagang rokok.

Salah satu perusahaan rokok, Sampoerna, telah bekerja sama dengan sekitar 32.000 ritel yang menjual produknya. Kedua pihak sepakat tak menjual rokok kepada anak. Stiker berisi larangan menjual rokok kepada anak-anak ditempel di toko demi mengingatkan pembeli dan kasir.

Pada 2015, Sampoerna menguasai sekitar 35 persen pasar rokok di Indonesia. Dari jumlah total penjualannya, 85 persen di antaranya dari penjualan di toko ritel modern. "Kami melarang penjualan rokok pada anak-anak dari toko-toko yang punya perjanjian kerja sama," katanya.

Pemilik Café Mart, toko yang menjual rokok, Jenny Nursada Said, mengatakan, meski kerja sama pelarangan hanya dengan Sampoerna, pihaknya juga melarang penjualan semua merek rokok kepada anak-anak. (SYA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau