Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/01/2017, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah elemen masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan ibu dan anak mendukung pemerintah tetap mencantumkan klausul pelarangan iklan susu formula bagi anak usia 0-3 tahun pada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan.

Hal itu bertujuan untuk mencegah promosi silang susu formula yang menghambat program pemberian air susu ibu eksklusif.

Dukungan itu disampaikan anggota presidium Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak, Candra Wijaya, Kamis (12/1), di Jakarta. "Pasti ada yang berkeberatan dengan pelarangan susu formula bagi bayi hingga anak usia 3 tahun. Sejauh ini, pemerintah punya komitmen baik," ujarnya.

Candra mengatakan, dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) label dan iklan pangan yang sedang dibahas, iklan susu formula yang dilarang ialah iklan susu formula bagi anak usia 0-3 tahun, terdiri dari susu formula bayi (0-6 bulan), susu formula lanjutan (7-12 bulan), dan susu formula pertumbuhan (2-3 tahun).

Hal itu sesuai dengan resolusi World Health Assembly (WHA) pada sidang pleno Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Mei 2015 yang diadopsi Kementerian Kesehatan. Menteri Kesehatan Nila Moeloek juga menghadiri sidang itu.

RPP tersebut merevisi PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang hanya mencantumkan pelarangan susu formula bagi anak berusia di bawah 1 tahun, susu formula bayi (0-6 bulan), dan susu formula lanjutan (7-12 bulan).

Jika pelarangan hanya pada susu formula bagi anak berusia 0-2 tahun atau tetap seperti pada PP No 69/1999, yakni melarang iklan susu formula bagi anak usia di bawah 1 tahun, dikhawatirkan terjadi promosi silang dari industri susu formula. Saat industri susu formula gencar mempromosikan susu formula pertumbuhan (untuk usia 3 tahun), orangtua cenderung mencari susu formula untuk anaknya yang berusia di bawah itu.

Candra menambahkan, berbagai riset, di Breastfeeding Review (2010), Australasian Marketing Journal (2012), dan Social Science & Medicine (2011), menunjukkan, strategi pemasaran, pengemasan, merek, dan label formula lanjutan serta pertumbuhan serupa dengan formula bayi. Itu membingungkan orangtua sehingga memakai semua produk itu.

Melanggar kode etik

Cara Flowers, Koordinator Jejaring Masyarakat Sipil untuk Perbaikan Gizi, menilai, industri susu formula berseberangan dengan gerakan perbaikan gizi atau scaling up nutrition.

Di beberapa negara, praktik promosi dan pemasaran susu formula kerap melanggar Kode Etik Internasional Pemasaran Pengganti ASI. Padahal, di Indonesia, komitmen pemerintah dalam pembangunan gizi sudah sesuai harapan.

Menurut Direktur Advokasi dan Kampanye Yayasan Sayangi Tunas Cilik, Nyoman Iswarayoga, pemerintah menetapkan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi yang ditempatkan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). "Dengan menempatkan gerakan nasional perbaikan gizi di Bappenas, itu menjadi tonggak sejarah penting," ujarnya.

Dengan ada program perbaikan gizi di Bappenas, setidaknya 11 kementerian dilibatkan untuk mengatasi masalah gizi di Indonesia. Jadi, banyak sektor ikut berkontribusi dalam pembangunan gizi.

Organisasi masyarakat sipil pun bisa memberi rekomendasi kebijakan kepada pemerintah agar kebijakan yang dilahirkan sesuai harapan. (ADH)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 Januari 2017, di halaman 13 dengan judul "Pelarangan Iklan Susu Formula Didukung".

  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau