KOMPAS.com - Penggunaan ganja sebagai tanaman obat masih menjadi hal yang kontroversial di Indonesia.
Di Indonesia sendiri, menggunakan dan memiliki ganja merupakan perbuatan ilegal.
Hal ini karena ganja merupkan salah satu jenis narkotika golongan I yang terlampir dalam Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
Baca juga: Pandemi Covid-19 Bisa Sebabkan PTSD, Begini Cara Mencegahnya...
Berbeda dengan Indonesia, beberapa negara justru melegalkan penggunaan ganja. Sebut saja negara seperti Kanada, Uruguay, Jamaika, Thailand, bahkan Korea Utara yang tertutup melegalkan penggunaan mariyuana.
Salah satu alasannya adalah banyaknya penelitian yang mendukung manfaat ganja dalam berbagai penggunaan medis.
Tentunya, penggunaan ganja untuk keperluan medis hanya berlaku sesuai porsi dan dianjurkan oleh dokter.
Lalu, apa saja sih penyakit yang diberikan terapi atau obat berupa ganja?
Berikut beberapa penelitian yang membuktikan manfaat ganja untuk beberapa penyakit baik fisik maupun psikis.
Nyeri neuropatik merupakan sebuatan umum untuk menggambarkan rasa nyeri akibat kerusakan pada saraf.
Sebuah penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal CMAJ pada Oktober 2010 menemukan bukti bahwa mengisap marijuana mampu meredakan nyri neuropatik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.