Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menggunakan BPJS untuk Pengobatan Gangguan Kesehatan Mental

Kompas.com - 23/02/2022, 06:00 WIB
Ariska Puspita Anggraini

Penulis

KOMPAS.com - Sama halnya dengan kesehatan fisik, kesehatan mental juga perlu kita jaga sebaik mungkin.

Yah, tak bisa kita pungkiri gangguan pada kesehatan mental bisa memiliki efek yang serius dalam kehidupan kita.

Jika tak segera diatasi, gangguan kesehatan mental bisa menyebabkan masalah kesehatan emosional, perilaku dan fisik yang parah.

Sayangnya, banyak orang yang tak mendapatkan penanganan dari profesional ketika mengalami gangguan kesehatan mental.

Hal tersebut sebagian besar terjadi karena faktor biaya. Padahal, kita bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Autisme

BPJS Kesehatan untuk Pasien Gangguan Kesehatan Mental

Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat menjamin pelayanan kesehatan masyarakat, salah satunya yaitu pelayanan bagi peserta JKN-KIS yang termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Dengan kata lain, pemegang kartu BPJS kesehatan yang mengalami disabilitas jiwa atau gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.

Akses pengobatan yang disediakan bisa rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter.

Jika ingin konseling, pemegang kartu BPJS bisa melakukannya tanpa batasan waktu dengan psikolog yang menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Bagi penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan.

BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.

Bagaiman cara menggunakan BPJS untuk pasien gangguan kesehatan mental?

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan fasilitas BPJS untuk pemeriksaan kesehatan mental, berikut hal yang perlu dilakukan:

1. Datangi faskes 1

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mendatangi fasket 1. Fasker bisa berupa, dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.

Lalu cari informasi apakah di faske 1 tempat Anda terdaftar terdapat poli jiwa atau layanan psikolog.

Jika tidak ada, Anda bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.

2. Lakukan konsultasi

Setelah mengetahui di faske 1 terdapat layanan psikologi atau poli jiwa, Anda bisa melakukkan konsultasi langsung di faskes tersebut.

Jika tidak ada, Anda harus mendatangi layanan poli jiwa atau psikologi sesuai surat rujukan yang Anda dapatkan dari faskes 1.

Baca juga: Autisme

3. Ambil rujukan obat

Saat sesi konsultasi inilah, profesional kesehatan jiwa akan melakukan pemeriksaan brdasarkan keluhan dan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa.

Jika bisa dilakukan rawat jalan, psikiater biasaya akan memberikan obat khusus. Namun jika membutuhkan penanganan lanjut, biasnaya psikiater akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.

Setelah sesi konsultasi dilakukan, Anda harus mematuhi semua hal yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan atau terapi hingga dinyatakan stabil.

Semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan tersemut biersifat gratis.

Obat-obatan yang diberikan bisa diantaranya Risperidone, Valproate, Clozapine dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS.

Obat-obatan tersebut tidak hanya tersedia di faskes tingkat rujukan, namun juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).

Untuk pasien yang kondisi penyakitnya sudah stabil, atas rekomendasi dokter spesialis kejiwaan yang merawat, peserta dapat mendaftar di BPJS Center sebagai peserta Program Rujuk Balik (PRB).

Dengan program PRB ini, peserta dapat melanjutkan perawatan di faskes tingkat pertama tempat peserta terdaftar dengan tetap mendapatkan obat yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter spesialis.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com